Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo Buruh
Ratusan Karyawan PIM Gelar Aksi Damai
Wednesday 01 May 2013 22:42:53
 

Aksi demo karyawan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Aceh Utara, Rabu (1/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Menyambut hari buruh sedunia yang jatuh pada hari ini Rabu (1/5), ratusan karyawan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Aceh Utara yang tergabung dalam Organisasi Serikat Buruh Pekerja Pupuk Iskandar Muda (SPPIM) siang tadi menggelar aksi damai di halaman pintu gerbang PT PIM.

Koordinator aksi, Asril dalam orasinya mendesak pemerintah untuk melaksankan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2010 secara konsisten dengan mengutamakan pasokan gas untuk kepentingan industri dalam negeri. Diantaranya pasokan gas untuk PIM dengan harga yang wajar dalam usaha mendukung ketahanan pangan nasional.

Berikut petisi yang disampaikan karyawan PIM:

1. Mendesak Pemerintah untuk menjalankan Inpres No. 2 Tahun 2010, secara konsisten dengan mengutamakan pasokan gas untuk kepentingan industri dalam negeri, antara lain pasokan gas untuk Pupuk Iskandar Muda dengan harga yang wajar dalam usaha mendukung ketahanan pangan nasional.
2. Mendesak Pemerintah Menjamin ketersedian gas untuk industru pupuk nasional dalam rangka mendukung ketahanan nasional.
3. Mengalokasikan sis gas (Tail Gas) Exxon Mobil untuk kelangsungan industri dalam negeri.
4. Mengoptimalkan aset-aset Pupuk Iskandar Muda dengan mengoperasikan 2 unit pabrik
urea. Sampai saat ini PIM hanya mampu mengoperasikan 1 unit Pabrik karena gas untuk mengoperasi 2 unit pabrik tidak mampu dialokasikan oleh Pemerintah. Hal ini terjadi sejak tahun 2005.
5. Pemerintah Aceh diharapkan mendukung kelangsungan usaha Pupuk Iskandar Muda.
6. Mendesak Exxon Mobil berkontribusi untuk mengalokasikan gas untuk kebutuhan dalam negeri. Sudah cukup ekspor dilakukan 37 tahun.
7. Mendesak Exxon Mobil memperhitungkan Multiple Effect dengan beroperasinya 2 unit pabrik urea Pupuk Iskandar Muda.
8. Mendesak Exxon Mobil Perjanjian jual beli Natural Gas agar dikaji ulang, tidak hanya mengutungkan Exxon Mobil. Setiap terjadi gangguan supply gas dari Exxon Mobil pasti menimbukan kerugian besar kepada PIM.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Demo Buruh
 
  Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
  Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
  Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
  Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
  Peringatan Hari Buruh, Momentum Buruh Tunjukkan Eksistensinya
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2