SAMARINDA, Betita HUKUM - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Rapat Paripurna ke - 6 untuk pengesahan revisi kegiatan masa persidangan I Tahun 2019 pada, Selasa (22/10).
Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan didampingi Sekwan Muhammad Ramadhan serta dihadiri puluhan Anggota DPRD Kaltim itu, juga membahas beberapa agenda kerja yang telah disahkan.
Kepada wartawan Muhammad Samsun mengatakan pengesahan ini berdasarkan hasil kerja Badan Musyawarah (Banmus) yang telah melakukan pembahasan dan penyusunan jadwal agenda kerja anggota dewan hingga akhir Tahun 2019.
"Rapat kerja ini berdasarkan hasil kerja Banmud yang telah melakukan pengesahan dan penyusunan jadwal hingga akhir Tahun 2019," ujar Muhammad Sansun.
Samsun juga mengatakan sejumlah agenda telah dirampungkan untuk dilaksanakan diantaranya, pelaksanaan bimbingan teknis dan rapat kerja seluruh anggota dewan, hingga rapat-rapat alat kelengkapan dewan termasuk komisi dan badan-badan, terang Muhammad Samsun Wakil Ketua DPRD Kaltim.
"Selain itu, kegiatan serap aspirasi masyarakat atau reses juga dijadwalkan akan dilaksanakan di akhir Oktober hingga awal November 2019, kegiatan reses sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan yang berlaku dilakukan sekali dalam masa sidang, hal ini penting untuk menggali dan mengetahui apa saja yang menjadi keluhan dan permasalahan di tengah-tengah masyarakat," ujar Samsun.
Kegiatan oengesahkan tersebut akan menjadi acuan seluruh alat kelengkapan dewan termasuk pimpinan dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewajibannya sesuai dengan tupoksinya masing-masing, tegas Muhammad Samsun.(bh/gaj) |