Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRD Kaltim
Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kaltim Sahkan Alat Kelengkapan Dewan
2019-10-16 09:26:51
 

Tampak suasana Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kaltim periode tahun 2019.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM -Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pada Selasa (15/10) melakukan rapat paripurna ke-4, Tahun 2019 setelah mengumumkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltim.

Komposisi AKD DPRD Kaltim yang diumumkan adalah, komisi-komisi dan badan- badan yang terdiri dari Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Rapat Paripurna Dewan ke-4 yang di pimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Andi Harun dan Sigit Wibowo, dipilih unsur pimpinan untuk menduduki posisi ketua, wakil ketua, sekretaris maupun anggota. Terkecuali Badan Musyawarah dan Badan Anggaran yang komposisi unsur pimpinannya, seperti ketua dan wakil ketua merupakan ex officio dan anggota - angotanya berasal dari ketua - ketua komisi dan perwakilan fraksi - fraksi secara proporsional.

Komisi I yang membidangi pemerintahan, hukum, dan hak asasi manusia, menempatkan H.Jahidin, SH sebagai ketua bersama Yusuf Mustafa sebagai wakil ketua dan M Nasiruddin sebagai sekretaris.

Komisi II yang membidangi keuangan dan perekonomian menempatkan Veridiana Huraq Wang sebagai Ketua Komisi dan Baharuddin Demmu sebagai Wakil Ketua dan Bagus Sesetyo sebagai sekretaris.

Komisi III yang membidangi pembangunan Hasanuddin sebagai ketua didampingi Agus Suwandi sebagai wakil ketua dan H Baba selaku sekertaris.

Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat menempatkan Rusman Ya'qub sebagai ketia komisi, Ely Hartaty Rasyid sebagai wakil ketia dan Salehuddin sebagai sekertaris.

Selain itu Badan Kehormatan diketuai Seno Aji dan Saefuddin Zuhri sebagai wakil ketua. Sedangkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, mebempatkan Muspandi sebagai ketua dan Masykur sebagai wakil ketua.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, dengan terbentuknya alat-alat kelengkapan DPRD Provinsi Kalimantan Timur ini maka secara sah dan resmi kami 55 anggota DPRD Kaltim dapat melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang pada alat-alat kelengkapan dimaksud, tegas Ketua DPRD Kaltim.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > DPRD Kaltim
 
  36 Ormas Daerah Menilai Paripurna DPRD Kaltim Mengusulkan Hasanuddin Mas'ud Jadi Ketua DPRD Cacat Hukum
  Monitoring Evaluasi Penyerapan Anggaran, Komisi III Sambangi Paser
  Pembentukkan Perusda Baru Akan di Moratorium
  Izin Investasi Kaltim Meningkat
  Paripurna Istimewa DPRD Peringatan HUT Kaltim ke 63 Digelar
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2