Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRD Kaltim
Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kaltim Sahkan Alat Kelengkapan Dewan
2019-10-16 09:26:51
 

Tampak suasana Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kaltim periode tahun 2019.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM -Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pada Selasa (15/10) melakukan rapat paripurna ke-4, Tahun 2019 setelah mengumumkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltim.

Komposisi AKD DPRD Kaltim yang diumumkan adalah, komisi-komisi dan badan- badan yang terdiri dari Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Rapat Paripurna Dewan ke-4 yang di pimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Andi Harun dan Sigit Wibowo, dipilih unsur pimpinan untuk menduduki posisi ketua, wakil ketua, sekretaris maupun anggota. Terkecuali Badan Musyawarah dan Badan Anggaran yang komposisi unsur pimpinannya, seperti ketua dan wakil ketua merupakan ex officio dan anggota - angotanya berasal dari ketua - ketua komisi dan perwakilan fraksi - fraksi secara proporsional.

Komisi I yang membidangi pemerintahan, hukum, dan hak asasi manusia, menempatkan H.Jahidin, SH sebagai ketua bersama Yusuf Mustafa sebagai wakil ketua dan M Nasiruddin sebagai sekretaris.

Komisi II yang membidangi keuangan dan perekonomian menempatkan Veridiana Huraq Wang sebagai Ketua Komisi dan Baharuddin Demmu sebagai Wakil Ketua dan Bagus Sesetyo sebagai sekretaris.

Komisi III yang membidangi pembangunan Hasanuddin sebagai ketua didampingi Agus Suwandi sebagai wakil ketua dan H Baba selaku sekertaris.

Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat menempatkan Rusman Ya'qub sebagai ketia komisi, Ely Hartaty Rasyid sebagai wakil ketia dan Salehuddin sebagai sekertaris.

Selain itu Badan Kehormatan diketuai Seno Aji dan Saefuddin Zuhri sebagai wakil ketua. Sedangkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, mebempatkan Muspandi sebagai ketua dan Masykur sebagai wakil ketua.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, dengan terbentuknya alat-alat kelengkapan DPRD Provinsi Kalimantan Timur ini maka secara sah dan resmi kami 55 anggota DPRD Kaltim dapat melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang pada alat-alat kelengkapan dimaksud, tegas Ketua DPRD Kaltim.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > DPRD Kaltim
 
  36 Ormas Daerah Menilai Paripurna DPRD Kaltim Mengusulkan Hasanuddin Mas'ud Jadi Ketua DPRD Cacat Hukum
  Monitoring Evaluasi Penyerapan Anggaran, Komisi III Sambangi Paser
  Pembentukkan Perusda Baru Akan di Moratorium
  Izin Investasi Kaltim Meningkat
  Paripurna Istimewa DPRD Peringatan HUT Kaltim ke 63 Digelar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2