Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRD Kaur
Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 7 Raperda Kabupaten Kaur Tahun 2018
2018-10-29 20:08:03
 

Tampak suasana saat berlangsungnya rapat paripurna DPRD Kaur pada, Senin (29/10).(Foto: Istimewa)
 
KAUR, Berita HUKUM - Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kaur terkait penyampaian Nota Pengantar 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten Kaur 2018 yang di wakili oleh Wakil Bupati Kaur Yulis Suti Sutri di Gedung DPRD Kaur pada, Senin (29/10).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Kaur Yulis Suti Sutri, Sekda Kaur Nandar Munadi, jajaran Kejari Kaur, jajaran Polres Kaur, Danramil Bintuhan, OPD Kaur, Camat Kaur, serta Ketua, Wakil dan anggota DPRD Kaur.

Rapat Paripurna dibuka oleh Waka II DPRD Kaur Baswidan yang mengumumkan bahwa rapat telah memenuhi ketentuan yang ada, dibuka dan terbuka untuk umum. Baswidan mempersilakan Bupati Kaur untuk menyampaikan Nota Pengantar 7 Raperda yang di wakili oleh Wakil Bupati Kaur Yulis Suti Sutri.

Dalam penyampainya Wakil Bupati Kaur Yulis Suti Sutri menyampaikan 7 Nota Pengantar Raperda Kaur Tahun 2018.

Adapun 7 Raperda tersebut adalah:

Raperda Tentang Revisi Rancangan Pembabgunan Jangka Menengah Daerah Nomor 15 Tahun 2016.

Raperda Tentang Izin Usaha Konstruksi.

Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan.

Raperda Tentang Pembinaan Jasa Kinstruksi.

Raperda Tentang Lambang dan Motto Daerah Kabupaten Kaur.

Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Raperda Tentang Kewajiban Membaca Al-Qur'an Bagi Siswa.

Sementara, Wakil Bupati Yulis Suti Sutri, menyampaikan penjelasan 7 Raperda dari 10 Rancangan Raperda Kaur yang telah di sampaikan Pemkab Kaur melalui Surat Nomor 047/1603/B.II/KK/2018 Tanggal 5 Oktober 2018, sedangkan Raperda tentang Keuangan akan disampaikan tersendiri.

Setelah Wakil Bupati Kaur menyampaikan Nota Pengantar 7 Raperda Kabupaten Kaur Tahun 2018 .

Deni Stiawan, dari Fraksi Demokrat, mempertanyakan salah satu Raperda Tentang BUMD Trans Linau yang tidak masuk dalam 7 Raperda dari 12 yang telah digodok pada saat awal tahun dalam Prolegnas.

Pimpinan Rapat Paripurna Baswidan menyampaikan bahwa hal itu akan dibahas tersendiri setelah Rapat Paripurna ini.

"Pimpinan rapat paripurna akan mengagendakan jawaban Fraksi dan pembahasan dalam waktu dekat," ujar Baswidan,(bh/aty)




 
   Berita Terkait > DPRD Kaur
 
  Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 7 Raperda Kabupaten Kaur Tahun 2018
  Wakil Ketua DPRD Kaur Mendukung Penegakkan Hukum terkait Tambak Ilegal
  Pemda Menanggapi Positif terkait Pandangan 7 Fraksi DPRD Kaur
  Sidang Paripurna DPRD Kaur terkait Raperda APBD-P Berjalan Lancar
  Paripurna DPRD Kaur Alot terkait Laporan Pertanggungjawaban APBD
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2