Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kemenkominfo
Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Menkominfo Bahas Tiga Agenda
Friday 29 Jan 2016 08:49:21
 

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara beserta seluruh jajaran Eselon I dan II menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara beserta seluruh jajaran Eselon I dan II menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I DPR, Gedung Nusantara Kompleks DPR & MPR RI, Jakarta, Kamis siang (28/1) .

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq tersebut, Menteri Rudianatara memaparkan tiga agenda utama, yaitu tindak lanjut Kementerian Kominfo atas temuan BPK, Rencana Program Tahun Anggaran 2016, serta Perpanjangan Izin Stasiun Televisi Berjaringan yang sebagian besar akan habis pada tahun ini.

Dimulai pada pukul 14.45, rapat diawali dengan penjelasan Menkominfo mengenai tindak lanjut atas temuan BPK yang menyatakan Kemkominfo berstatus disclaimer. Menurut Menteri Rudiantara, temuan itu disebabkan oleh tiga hal, yaitu: piutang BHP terhadap 4 operator yang saat ini masih dalam proses persidangan, hutang proyek USO yang secara substansi masih diragukan keshahihan nilai hutangnya oleh BPK, serta pencatatan aset milik negara yang masih menunggu persetujuan Presiden.

Selanjutnya Menteri Rudiantara memaparkan Program Kerja Tahun 2016 dengan fokus bidang telekomunikasi atau broadband. Kementerian Kominfo akan menyelesaikan Pembangunan Jaringan Palapa Ring, yang telah selesai pada Paket Barat dan Tengah.

“Proyek Palapa Ring ini merupakan proyek yang menghubungkan semua kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Ada 57 kabupaten dan kota yang non-feasible secara bisnis, maka kita gunakan dana USO. Ke-57 kabupaten dan kota ini kita bagi menjadi tiga, yaitu Paket Barat dengan batasan hingga Natuna, Paket Tengah hingga Sulawesi dan Miangas, serta Paket Timur hingga Maluku dan Papua," tutur Menteri.

Sementara dalam bidang internet, Kementerian Kominfo tahun ini akan berfokus pada internet security dan governance. Menurut Menkominfo, pemerintah tidak bisa lagi sekedar melakukan pemblokiran situs-situs yang melanggar. "Harus fokus bukan hanya di hilir namun juga ke hulu. Pemerintah saat ini," tutur Rudiantara.

Kementerian Kominfo juga telah mempersiapkan positive list dari situs-situs bermuatan positif yang akan disebarkan ke sekolah-sekolah dan juga pesantren. Rencana itu langsung mendapat dukungan dari anggota Komisi I DPR yang hadir pada rapat tersebut.

Selain itu pemerintah juga telah mempersiapkan 1 juta nama domain.id untuk masyarakat yang ditargetkan dapat digunakan selama 3 tahun. Hal ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang hingga saat ini masih menggunakan domain luar negeri, sehingga secara tidak langsung semua data selama ini diberikan ke pihak luar. "Dengan menggunakan domain .id, keamanan data masyarakat akan lebih terjaga," tandas Rudiantara.

Menteri kemudian melanjutkan paparan mengenai program pemerintah untuk pengembangan dari sisi kehumasan. Saat ini, Kementerian Kominfo baru saja selesai merekrut para tenaga humas pemerintah dari pasar (NonPNS) dan juga dari pegawai PNS yang qualified dan memenuhi syarat. Para tenaga humas pemerintah ini nantinya, menurut Menkominfo, akan ditempatkan di masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah untuk membantu sinkronisasi informasi yang berasal dari pemerintah untuk disebar ke masyarakat dalam bentuk narasi tunggal.

Sementara, perpanjangan izin lembaga penyiaran menjadi bahasan penutup pada sesi pemaparan Menteri siang itu. Menkominfo menyatakan terdapat sepuluh stasiun televisi berjaringan yang akan habis masa izinnya pada tahun 2016, yang mana sembilan di antaranya berakhir pada 16 Oktober dan satu stasiun berakhir pada 29 Desember tahun ini.

Menkominfo menjelaskan juga timeline dan alur dari proses perpanjangan izin para lembaga penyiaran tersebut. Menurut Menteri, perpanjangan izin dilakukan berdasarkan rekomendasi dan hasil rapat bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kementerian Kominfo kemudian akan memproses berdasarkan hasil evaluasi pemohon, yaitu masing-masing stasiun televisi jaringan tersebut kepada KPI.

Rudiantara menyampaikan bahwa saat ini Kementrian Kominfo telah menerima surat pengajuan dari masing-masing pemohon yang ditujukan kepada Kemkominfo dan juga KPI. "Namun, mengikuti prosedur yang berlaku, Kementerian Kominfo masih akan menunggu pengajuan proses perpanjangan izin tersebut dari KPI," tambahnya.

Pembahasan mengenai izin penyiaran ini tidak dibahas lebih dalam karena direncanakan akan dibahas saat rapat bersama Kemkominfo dan juga KPI.(VY/AB/kominfo/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kemenkominfo
 
  Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
  Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
  DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
  Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
  Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2