Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BBM
Rakyat Masih Butuh BBM Murah
2020-09-08 08:38:28
 

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.(Foto: Azka/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto dengan tegas menolak wacana Direktur Pertamina, Nicke Widyawati, menghapuskan BBM jenis Premium dan Pertalite. Menurutnya penghapusan BBM jenis Premium dan Pertalite secara serta-merta akan memberatkan rakyat, yang masih menanggung beban pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, data yang digunakan sebagai alasan penghapusan BBM murah tersebut tidak valid dan mengada-ada.

"Ini adalah program yang tidak tepat waktu. PKS menolak program-program Pemerintah yang hanya akan memberatkan rakyat yang tengah menderita, baik secara kesehatan maupun ekonomi sekarang ini," ujar Mulyanto melalui pesan singkatnya kepada Parlementaria, baru-baru ini.

Sebelumnya, Dirut Pertamina Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI pada awal pekan ini menyampaikan rencana penghapusan BBM jenis Premium dan Pertalite. Nicke menjelaskan alasannya salah satunya karena terjadi penurunan permintaan Premium, serta terjadi peningkatan permintaan Pertalite dan Pertamax selama tahun 2020, termasuk pada masa pandemi sekalipun.

Hal tersebut pun sontak dibantah Mulyanto. Berdasarkan pengamatannya di lapangan, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu menilai bahwa permintaan masyarakat terhadap Premium itu tetap tinggi. Sehingga yang terjadi bukanlah permintaan yang turun, tetapi supply yang dibatasi. "Kalau supply dilepas, tanpa kontrol ketat, permintaan pasti akan naik. Karena pada prinsipnya masyarakat masih membutuhkan BBM yang murah. Tingkat ekonomi dan daya beli masyarakat masih sebatas itu," ungkapnya.

Ditegaskan Mulyanto, pihaknya akan mendukung upaya Pertamina menghadirkan BBM ramah lingkungan sebagaimana yang diatur dalam Paris Agreement 2015, standar EURO 4, serta Permen KLHK Nomor 20 tahun 2017 terkait dengan BBM bersih. Tapi pelaksanaan ketentuan itu tidak bisa serta-merta diterapkan di Indonesia. Ketentuan aturan itu harus dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan daya beli masyarakat. Bukan sekedar latah dan gengsi dengan negara-negara di Eropa yang sudah maju.

"Logika BBM bersih dan logika BBM murah ini adalah dua hal yang tidak bisa dipertentangkan. Masyarakat juga akan senang menggunakan BBM bersih, karena akan bermanfaat bukan hanya untuk lingkungan hidup tetapi juga pada mesin kendaraan mereka.Tapi masyarakat juga rasional. Kalau harus memilih antara BBM bersih dan BBM murah, di lapangan yang terjadi adalah masyarakat lebih memilih BBM murah," pungkasnya.(ayu/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
  Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2