Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Anies Baswedan
Rakyat Inginkan Sebuah Perubahan
Monday 15 Aug 2011 16:04:30
 

Anies Baswedan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Kondisi kehidupan demokrasi di Indonesia sedang memasuki masa sulit. Praktik money politics yang dipertontonkan sejumlah elite politik berkonsekuensi terhadap perilaku korupsi di berbagai sektor. Wacana percepatan pemilu yang mulai sering digulirkan merupakan bentuk kekesalan rakyat saat ini.

Masyarakat berpikir untuk segera mengadakan pemilu, karena melihat banyaknya kebuntuan yang terjadi di berbagai segi kehidupan. "Karena itu, rakyat menginginkan adanya perubahan menuju sesuatu yang lebih baik," kata Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, usai melakukan orasi kebangsaan 'Melunasi Janji Kemerdekaan', di Jakarta, Senin (15/8).

Mengenai calon-calon yang beredar saat ini di publik untuk diajukan sebagai pemimpin, Anies menyangsikan nama-nama lama bisa maju ke permukaan. "Rakyat sudah tidak percaya dengan nama-nama tersebut. Tapi buktikan saja," ujarnya.

Walaupun kondisi ekonomi politik yang cenderung mandek selama beberapa tahun terakhir, Anies menolak adanya kekuatan ekstra parlementer yang akan menghentikan pemerintahan saat ini. Kalaupun ada keinginan tersebut, hal ini berlawanan dengan konstitusi. "Lagi pula, ongkosnya terlalu mahal bagi perkembangan demokrasi di Indonesia," tegasnya.

Kemenangan politisi yang didapatkan dari hasil money politics, jelas Anies, menyebabkan terjadinya pencurian dana APBN yang seharusnya digunakan untuk pembangunan. Akibatnya, banyak daerah tidak mengembangkan infrastruktur publik akibat sebagian besar dana pembangunan dirampok untuk membayar utang mereka. "Bahkan, sebuah penelitian menyebutkan 63% dana pembangunan habis untuk korupsi," ungkapnya.

Menurut dia, seharusnya pemimpin politik di Indonesia tidak bisa tinggal diam menyaksikan perilaku. Pemimpin yang dibutuhkan bukan hanya merupakan pemimpin yang terlihat hebat karena strategi public relation-nya, melainkan pemimpin yang berani mengambil risiko untuk menghentikan praktik korupsi ini. "Kami butuh pemimpin yang nekat yang mampu membuat terobosan karena ongkos korupsi di Indonesia sudah terlalu besar," ujarnya.

Selain itu, kata Anies, Indonesia saat ini membutuhkan strong leadership untuk bisa mengoptimalkan pilar-pilar kemajuan Indonesia, yaitu pembangunan, demokrasi, dan penegakan hukum. "Pemimpin harus bisa mengintervensi kemandegan yang terjadi di berbagai sektor infrastruktur," katanya. (mic/rob)



 
   Berita Terkait > Anies Baswedan
 
  Anies Baswedan Dianugerahi Gelar Adat 'Tuan Penato Negarou' di Kabupaten Tubaba, Lampung
  Anies Baswedan vs Konglomerat Hitam
  Pak Anies Dicintai Rakyat, Apa Buktinya?
  Pak Anies Menang, Rakyat Senang
  Anies Hadir di Peresmian WHC NU, Warganet: Sejuk Lihat Pemimpin Berbaur dengan Ulama
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2