Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Beras
Rakor Perekonomian Tak Bahas Penimbunan Beras
Thursday 04 Aug 2011 00:44:31
 

Ilustrasi. Beras.(Foto: BeritaHUKUM.com/sya)
 
JAKARTA-Rapat koordinasi (rakor) jajaran menteri bidang perekonomian hanya membahas ketersediaan pangan dan stabilisasi harga bahan pokok saat Ramadhan dan menjelang Lebaran. Anehnya, pemerintah justru tidak membahas soal penimbunan beras yang marak terjadi beberapa waktu terakhir ini.

“Rakor hanya membahas ketersediaan bahan pokok dan stabilisasi harga bahan pokok. Dari hasil rapat, pemerintah hanya akan terus memantau perkembangan, ketersedian, dan stabilisasi harga di seluruh Tanah Air," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa dalam konferensi pers, usai rakor yang dihadiri Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri BUMN, dan Kepala BPS, di kantornya, Rabu (3/8).

Hatta dalam kesempatan tersebut juga mengatakan bahwa ketersediaan beras Bulog dalam kondisi aman atau mencukupi. Dirinya juga menegaskan bahwa perlunya peningkatan produksi dalam negeri agar kebutuhan tercukupi.

Di sisi lain, Hatta tidak secara tegas menyebutkan rakor tersebut adalah salah satu langkah yang diambil pemerintah menyikapi maraknya aksi penimbunan beras yang terjadi beberapa waktu terakhir. Hatta justru membantah adanya penimbunan beras.

Dalam rakor juga terungkap, pemerintah hendak mengekspor beras ke Korsel. Jumlah beras ekspor tersebut 50.000 ton sebagai penjajakan awal. Permintaan negara di semenanjung Korea tersebut sebenarnya 200.000 ton. Namun, di saat yang sama, Bulog malah mengimpor beras dengan kuota 1,6 juta ton. Impor tersebut dilakukan guna memastikan adanya cadangan beras pemerintah yang ditargetkan mencapai 2,5 juta ton hingga akhir tahun.

Tak Ganggu Pasar
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu memastikan ekspor beras premium ke Korea Selatan sebesar 50.000 ton, tidak akan mengganggu pasar. Sebab, beras tersebut bukan jenis yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak di Indonesia.

"Selama itu jenis berasnya itu prenium, tidak dikonsumsi oleh banyak masyrakat. Jadi seharusnya tidak menimbulkan berbagai macam masalah. Jadi kita mengekspor jenis yang sangat lain dari yang kita impor. Kita akan memastikan itu tidak akan mengganggu kecukupan di dalam negeri," papar Mari.

Hal yang sama dijelaskan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo. Menurutnya, ekspor impor merupakan hal yang biasa dilakukan dalam perdagangan. "Kalau demand-nya lebih bagus di luar, kenapa tidak kita ekspor. Itu beras premium yang sangat spesifik. Konsumsi dalam negeri sedikit sekali," katanya.

Menurut Gunaryo, konsumsi beras tersebut di dalam negeri hanya untuk sejumlah kalangan atas. Sulawesi Selatan mengajukan permohonan ekspor. Daerah ini memang mengembangkan jenis beras premium tersebut untuk kelas beras yang sangat baik. "Kami beri apresiasi untuk daerah yang kualitas dan kuantitasnya sudah menghasilkan (beras) untuk luar negeri," ungkapnya.(mic/ind)



 
   Berita Terkait > Beras
 
  Pemerintah Siap Tambah Impor Beras 1,6 Juta Ton, Total Jadi 3,6 Juta Ton
  Harga Beras Naik 'Tertinggi dalam Sejarah' - 'Ini Sangat Tidak Masuk Akal karena Kita Negara Agraris'
  Beras Langka Jelang Ramadhan, Legislator Ingatkan Pemerintah
  Pemerintah Potensi Impor 5 Juta Ton Beras, Komisi IV Soroti Tajam Keberpihakan Terhadap Nasib Petani
  Polemik Data Beras, Komunikasi Publik Antar 'Stakeholder' Pemerintah Harus Terbangun Baik
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2