JAKARTA, Berita HUKUM - Raka Widyatama Direktur Utama PT Karno’s Film yang juga anak angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno dan sekretarisnya, Karina Aditya dituntut JPU 1 tahun penjara karena melanggar Pasal 127 KUHP ayat 2 huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dalam sidang yang diketuai hakim Dehel K Sandan itu, JPU Riyadi dengan Putri Ayu menyampaikan tuntutannya bahwa Raka dan Karina telah terbukti secara sah dan mengakui telah menyalahgunakan Narkotika golongan satu untuk diri sendiri sesuai dengan Pasal 127. “Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun pejara dengan terdakwa tetap berada ditahanan”, ujar Ayu Putri.
Sedangkan menurut JPU Riyadi, hal yang menjadi pertimbangkan jaksa diantaranya yang memberatkan perbuatan terdakwa melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahannya", terangnya.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim memberikan hak kepada Raka dan Karina untuk menyampaikan pembelaan. Raka mengaku akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya. "Saya akan mengajukan pembelaan", ungkapnya.
Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Sirra Prayuna mengatakan, tuntutan jaksa harus dilihat secara kontekstual. Dalam pasal 127 ayat 2 huruf a, terdakwa dapat dilakukan rehabilitasi jika terbukti bersalah. "Masa penahanannya dilakukan selama rehabilitasi", katanya.(kjk/bhc/opn) |