Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jaksa Agung
Raih Doktor, Disertasi Sugeng: Revisi UUD dan Jaksa Agung Karir
2019-09-10 17:29:29
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM -Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr Sugeng Riyanta, SH, MH berhasil meraih gelar doktor hukum setelah dinyatakan lulus dalam sidang terbuka di kampus Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Jawa Tengah, pada Jumat 6 September 2019 lalu.

Berkat didikasi yang tinggi dan kecintaannya terhadap Korps Adhyaksa, Sugeng Riyanta mendapat gelar doktor melalui disertasinya berjudul "Model Kelembagaan Kejaksaan Sebagai Lembaga Negara yang Profesional dan Independen Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi" dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,77.

Dalam kesimpulan disertasinya itu Sugeng mengungkapkan perlu adanya perubahan-perubahan yang mendasar agar kejaksaan menjadi lembaga yang profesional dan independen.

Masalahnya selama ini, kata Sugeng, lembaga kejaksaan dirasakan tidak independen. Apalagi ketika dia sedang menangani tindak pidana korupsi, melibatkan eksekutif yang kuat secara ekonomi maupun politik.

Seperti pengalamannya ketika masih menjadi jaksa di Kejati Jawa Tengah yaitu menangani kasus dugaan korupsi mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih.

"Butuh waktu tiga tahun hingga perkara itu bisa disidangkan," ujar Sugeng berkisah usai acara peluncuran program E-Learning di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (9/9).

Menurut Sugeng sejak dimulai penyidikan alat bukti sudah lengkap, kuat dan bisa dipertanggungjawabkan. "Namun untuk meyakinkan bisa jalan dan lanjut disidangkan, sampai perlu tiga kali ekspose perkara itu di Kejaksaan Agung."

Kesimpulan Disertasi

Berdasarkan hal itu dalam kesimpulan disertasinya Sugeng menawarkan empat langkah perubahan yang sangat mendasar terhadap lembaga kejaksaan tempatnya beraktivitas.

Pertama, melakukan perubahan dengan mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 dengan menambah Bab VIIIb tentang kekuasaan penegakan hukum.

"Kejaksaan harus dimasukkan dalam konstitusi sebagai lembaga yang sepenuhnya merdeka. Tidak lagi di bawah kekuasaan eksekutif, seperti yang terjadi selama ini," jelasnya.

Menurut Sugeng sebagai kekuasaan yang bebas merdeka berdasar konstitusi, kejaksaan mempertanggungjawabkan kekuasaannya lewat laporan tahunan kepada Presiden, DPR RI, dan BPK RI.

Kedua, memperbarui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dimana diaturan baru diatur norma-norma tata cara pengangkatan Jaksa Agung serta syarat dan kualifikasi Jaksa Agung.

Syarat dan kualifikasi untuk menjadi Jaksa Agung harus jaksa aktif, pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi, dan usia pensiun 65 tahun, ujar Sugeng seraya bertanya, mengapa Jaksa Agung harus berlatar belakang jaksa? Karena tugas jaksa itu berat, harus paham dan menguasai prosesnya baik eksternal maupun internal, jelasnya dalam disertasinya.

Oleh karena itu Sugeng tidak setuju jika Jaksa Agung bukanlah seorang jaksa atau berlatar belakang jaksa. Kejaksaan harus muncul sebagai pemegang kekuasaan tunggal di bidang penuntutan dalam sistem penuntutan hukum.

Ketiga, Sugeng menawarkan perubahan sejumlah Undang-Undang yang berhubungan dengan kejaksaan, terutama terkait proses beracara termasuk di lingkungan peradilan militer.

Ke empat, memperkuat kode etik menyangkut standar perilaku jaksa yang berdampak positif bagi upaya penanganan tindak pidana korupsi oleh lembaga kejaksaan RI.

Nah, berdasarkan empat langkah perubahan tersebut, kata Sugeng perlu dilakukan karena selama ini kinerja kejaksaan sangat tergantung politik Presiden.

Dalam sidang terbuka tersebut, bertindak sebagai tim penguji promovendus dipimpin Rektor UNS yaitu Prof Dr Widyo Pramono SH MH mantan JAM Pidus, Prof Dr Supanto SH, Prod Dr Adi Sulistyono, Prof Dr Rustamaji, Prof Dr Sutarno, Prof Dr IGK Rahmi Handayani yang juga Dekan FH UNS. Bertindak selaku promotor Prof Dr Hartiwiningsih.( bh/ams)



 
   Berita Terkait > Jaksa Agung
 
  Ini Kata Kapuspenkum Terkait Dugaan KTP Ganda Jaksa Agung
  Komisi III DPR RI Sorot Kasus Impor Baja, Kejaksaan Agung Diwarning Jangan Tebang Pilih
  Menang Praperadilan Berkali-kali, Kepemimpinan Jaksa Agung Dipuji
  Dinobatkan sebagai Jaksa Agung Terbaik, Pengamat Minta ST Burhanuddin Tak Terlena karena Pujian
  Jaksa Agung Keluarkan SEJA Ditengah Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2