Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus TPAPD
Rahudman Dituntut 4 Tahun Penjara
Thursday 18 Jul 2013 18:29:52
 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Walikota Medan non aktif, Rahudman Harahap di tuntut 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum Kejati Sumatera Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Kamis (18/7).

Jaksa, Dwi Aries yang membacakan tuntutan juga meminta agar Majelis Hakim melakukan penahanan terhadap Rahudman serta menuntut agar membayar uang pengganti senilai Rp. 2 Milyar lebih.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Haji Rahudman Harahap dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan denda sebesar 500 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan, menghukum terdakwa Haji Rahudman Harahap agar membayar uang pengganti sebesar 2 milyar," ujar Jaksa.

Tuntutan itu di berikan jaksa karena keterlibatan Rahudman atas korupsi dalam pengelolaan dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa Tapanuli Selatan tahun 2005, saat dirinya menjabat sebagai Sekda Tapanuli Selatan.

Rahudman dianggap memenuhi pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi pencairan dana TPAPD Semester I dan II sebelum anggarannya di APBD disahkan dengan kerugian negara senilai Rp. 1,5 milyar lebih.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Kasus TPAPD
 
  MA Vonis Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap 5 Tahun Penjara
  Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Walikota Medan
  Divonis Bebas, Pemerintah Diminta Kembalikan Jabatan Wali Kota Medan
  Rahudman Dituntut 4 Tahun Penjara
  Kesaksian Amrin Tambunan Sudutkan Rahudman di Persidangan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2