MEDAN, Berita HUKUM - Walikota Medan non aktif, Rahudman Harahap di tuntut 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum Kejati Sumatera Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Kamis (18/7).
Jaksa, Dwi Aries yang membacakan tuntutan juga meminta agar Majelis Hakim melakukan penahanan terhadap Rahudman serta menuntut agar membayar uang pengganti senilai Rp. 2 Milyar lebih.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Haji Rahudman Harahap dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan denda sebesar 500 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan, menghukum terdakwa Haji Rahudman Harahap agar membayar uang pengganti sebesar 2 milyar," ujar Jaksa.
Tuntutan itu di berikan jaksa karena keterlibatan Rahudman atas korupsi dalam pengelolaan dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa Tapanuli Selatan tahun 2005, saat dirinya menjabat sebagai Sekda Tapanuli Selatan.
Rahudman dianggap memenuhi pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi pencairan dana TPAPD Semester I dan II sebelum anggarannya di APBD disahkan dengan kerugian negara senilai Rp. 1,5 milyar lebih.(bhc/and) |