Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus BLBI
Rachmawati: Samad dan BW Diberhentikan karena Bongkar Kasus BLBI
Friday 20 Feb 2015 07:22:51
 

Ilustrasi. Diah Pramana Rachmawati Soekarno. Ia Pendiri dan Ketua Yayasan Pendidikan Soekarno, dan merupakan salah satu ketua pembina Universitas Bung Karno.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Putri mantan Presiden RI pertama, Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri menduga status tersangka yang dialamatkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) karena mengusut kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Praduga saya, kenapa pimpinan KPK (AS dan BW) tersangka, karena jelang Pilpres beliau umumkan kasus BLBI megakorupsi itu akan diproses," ungkap Rachmawati yang memiliki nama aslinya Diah Pramana Rachmawati Soekarno (64) di Kediamannya, Jalan Jati Padang Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).

Menurutnya, KPK mengatakan jika memang diperlukan keterangannya, Presiden kelima Indonesia Megawati Soekarnoputri akan dipanggil untuk memberikan keterangan soal pengucuran dana BLBI.

"Mega akan dipanggil, sejak itu Abraham sudah menjadi TO (target operasi). Ini tidak berdiri sendiri untuk mengkriminalisasi pimpinan KPK," terangnya.

Adik kandung Megawati ini mengatakan, bahwa tujuan utama dari mengkriminalisasi para pimpinan lembaga antirasuah ini untuk menghentikan upaya pemberantasan korupsi yang sudah dilakukan selama ini.

"Tujuan besar mengobok-mengobok KPK ini, agar pemberantasan korupsi kandas," tandasnya.

Sekedar diketahui, selama Desember 2014 lalu, KPK beberapa kali telah memanggil mantan menteri di era Presiden Megawati Soekarnoputri. Mereka, diantaranya mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi, mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti, dan Rizal Ramli selaku mantan Menko Perekonomian di era Presiden Abdurahman Wahid.(fmi/okezone/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI
 
  Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
  Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
  Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
  Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
  Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2