Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

RUU Pengadaan Tanah Disahkan DPR
Saturday 17 Dec 2011 00:42:51
 

Sidang paripurna DPR (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – DPR akhirnya mengesahkan RUU tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menjadi UU. Kesepatan ini diperoleh, setelah perwakilan setiap fraksi dan para pimpinan pansus melakukan lobi saat rapat paripurna diskors. Hal itu menyusul banyaknya interupsi dari sejumlah anggota Dewan.

Pengesahan RUU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum itu dilakukan pada rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun 2011-2011 di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/12). Sidang ini dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo dan mengetuk palu sebagai tanda pengesahan RUU tersebut menjadi UU.

Sebelum RUU disahkan, rapat paripurna sempat diskor hingga lebih dari dua jam. Langkah ini untuk memberikan kesempatan untuk melakukan lobi antarfraksi. Setelah itu dibuka kembali dan tiap fraksi menyampaikan pandangannya melalui perwakilan fraksinya masing-masing. Seluruh fraksi setuju RUU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menjadi UU.

Pengesahan itu dihadiri tiga menteri, yakni Meneg Perumahan Rakyat Djan Fariz, Meneg PAN dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar serta Menkumham Amir Syamsuddin. Hadir pula Kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) Joyo Winoto.

Usai rapat paripurna, anggota Pansus RUU tersebut, Arif Wibowo mengatakan, inti RUU tersebut adalah pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum. "Jika aturan lama masih membolehkan pengadaan tanah untuk proyek swasta, kini secara jelas meniadakan aturan itu," kata politisi PDIP ini.

Sedangkan Kepala BPN Joyo Winoto menjanjikan proses pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur akan selesai maksimal selama 256 hari, setelah diberlakukannya UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.(mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2