Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
RUU Larangan Minuman Beralkohol Disetujui sebagai RUU Inisiatif DPR
Wednesday 25 Jun 2014 12:51:09
 

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.(Foto: naefurodjie/parle/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso Selasa (24/6) menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) sebagai RUU Inisiatif DPR. Ketua Panitia Kerja RUU LMB Dimyati Natakusumah melaporkan jalannya pembahasan mengemukakan, tujuan penyusunan RUU ini adalah melindungi masyarakat dari dampak negative yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.

Selain itu untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.

Menurut Dimyati, pengertian minuman beralkohol didefinisikan sebagai minuman yang mengandung etanol (C2 H5 OH) yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. Baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Menyangkut klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang dalam golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%. Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20%. Sedangkan golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% sampai dengan 55% dan minuman beralkohol tradisional dengan nama apapun, serta minuman beralkohol campuran atau racikan.

Dalam RUU ini kata Dimyati juga diatur, setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual serta mengkonsumsi minuman beralkohol glongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan. “ Namun larangan ini tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yang pengaturannya diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tandas Dimyati.

Ditambahkan Dimyati, pengawasan pemerintah dan pemerintah daerah berwenang melaksanakan pengawasan minuman beralkohol mulai dari memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Sedangkan pengawasannya dilaksanakan oleh Tim Terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah dan Pemda.

RUU ini juga mengatur ketentuan pidana dikenakan pada pelaku tindak pidana terhadap larangan dalam ketentuan Larangan Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.Seluruh Fraksi DPR menyatakan persetjuannya yang diserahkan secara tertulis kepada Pimpinan Sidang Priyo Budi Santoso.(mp/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2