Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Hakim
RUU Jabatan Hakim Disusun Agar Hakim Lebih Profesional
2016-11-13 06:20:15
 

Ilustrasi. Hakim Agung saat akan Dilantik.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) yang saat ini dibahas DPR bersama pemerintah dengan harapan agar dalam menjalankan tugasnya, hakim lebih professional, independen, dan berintegritas. Sehingga bisa berusaha semaksimal mungkin putusan hukumnya bisa memenuhi keadilan masyarakat. Rencananya RUU JH akan disahkan pada masa sidang DPR RI akhir tahun 2016 ini. RUU ini mengatur sejak reruitmen, posisi, status, pengawasan, dan sebagainya,

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI F-PDIP Masinton Pasaribu dalam forum legislasi "RUU Jabatan Hakim" bersama mantan hakim dan pengajar hukum pidana Usakti Asep Iwan Iriawan, dan anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11).

Selain itu, seseorang sejak diterima sebagai hakim akan disumpah langsung oleh Presiden RI. Karena itu proses rekruitmennya akan lebih ketat dan professional. Misalnya sarjana hukum dari perguruan tinggi terpercaya, berusia minimal 30 tahun, berpengalaman 5 tahun. Baik di kepolisian, jaksa, notaris, administrator, dan sebagainya. "Status mereka ini adalah pegawai negeri sipil (PNS), kecuali hakim ad hoc. Dengan begitu, maka hakim diharapkan mengabdi kepada negara," tegas Masinton.

Selama ini, kata Masinton, status hakim sebagai PNS (eksekutif) tapi menjalankan tugas-tugas yudikatif. Baik admnistrasi, keuangan, dan lain-lain. Sementara itu di daerah meski dipanggil yang mulia, tapi para hakim itu banyak yang masih ngontrak rumah. "Di RUU ini, maka hakim dan keluarganya dijamin oleh negara, sehingga dalam menjalankan tugasnya mengabdi untuk negara karena posisinya sama dengan pejabat negara yang lain," tambahnya.

Dengan demikian tegas Masinton, hakim tidak perlu lagi mengatur keuangan, administrasi, penjenjangan karir dan sebagainya. Langkah itu demi keluhuran, kemuliaan, dan kehormatan hakim dalam menjalankan tugasnya. "Mereka ini termasuk di Mahkamah Agung akan dievaluasi setiap 5 tahun," pungkasnya.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengakui jika pihaknya selama ini banyak mendapat keluhan masyarakat. Karena itu ORI melakukan investigasi dan ternyata memang terjadi banyak penyalahgunaan dalam hal prosedural, wewenang, mutasi, jenjang jabatan, perilaku hakim ada yang menjadi calo, dan sebagainya.

"Tugas hakim di luar pengadilan itu banyak irisan-irisan yang bersinggungan dengan masyarakat. Untuk itu hakim harus mempunyai kepemimpinan politik yang baik, agar mampu mengatasi keluhan masyarakat. Kalau tidak, maka akan mendistorsi hakim sebagai penegak hukum dan bukannya sebagai pelayan keadilan," jelas Ninik.

Yang perlu ditegaskan lagi kata Ninik, soal pengawasan hakim MA seharusnya bukan oleh MA sendiri. "Itu sama dengan jeruk minum jeruk. Seharusnya pengawasan itu oleh lembaga independen. Seperti Komisi Yudisial (KY), yang kewenangannya memang perlu diperkuat," pungkasnya.

Sementara, Asep menilai apa yang ada di RUU JH ini sebagian sudah diatur dalam UU MA. "Kalau sama, sebaiknya bukan RUU JH, tapi revisi UU MA dan badan-badan peradilan di bawahnya. Soal usia pensiun misalnya, kalau 65 tahun itu dipastikan tidak ada masalah. Tapi, kalau sudah 70 tahun, maka sudah mulai banyak masalah. Misalnya, salah mengetik, salah mengambil keputusan, dan lain-lain" katanya.

Karena itu dia mengusulkan agar MA berani melakukan terobosan misalnya merekrut calon hakim putra terbaik bangsa ini dari perguruan tinggi terpercaya di Indonesia. Seperti sarjana hukum dari UI, Unair, UGM, USU, Undip dan lain-lain. Mereka harus dimotivasi bukan menjadi orang kaya, melainkan untuk mengabdi kepada negara dan dijamin oleh negara. "Jadi, hakim itu memang tidak bisa kaya," ujarnya.(sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2