Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
UU BPJS
RUU BPJS Disahkan, Demo Puluhan Ribu Buruh Bubar
Friday 28 Oct 2011 21:28:59
 

Unjuk rasa puluhan ribu buruh menunut pengesahan RUU BPJS (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah melakukan unjuk rasa lebih dari 10 jam di depan pintu gerbang gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (28/10), ribuan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) berangsur-angsur membubarkan diri. Mereka menuntut pengesahan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Mereka membubarkan diri, setelah mendapatkan kepastian bahwa RUU BPJS yang telah dibahas selama satu tahun itu disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna DPR, hingga menjelang malam. Sebelumnya, mereka telah mendapatkan jaminan dari beberapa anggota DPR yang tergabung di Pansus RUU BPJS, usai menemui ribuan buruh yang berdemo itu.

Sebelumnya, aksi ini sempat memanas akibat ribuan buruh itu memaksa untuk masuk ke gedung DPR. Bahkan, mereka sempat menjebol pagar pintu gerbang gedung DPR. Namun, mereka tak bisa merangsek masuk, karena upaya mereka terhalang barikade berlapis dari ratusan aparat kepolisian yang sudah siaga di dekat pagar pintu gerbang itu. Para pendemo pun tetap berada di luar pintu gerbang.

Namun, setelah mendapat informasi telah disahkannya RUU BPJS menjadi UU, mereka pun mulai membubarkan diri secara berangsur-angsur. Kepergian mereka dari lokasi demo itu, diiringi dengan lagu yang dinyanyikan Ayu Ting Ting yang berjudul ‘Salah Alamat’ dari sound sistem. Meski kelelahan dan basah kuyup, para buruh merasa sangat senang, sebab tuntutannya dikabulkan DPR.

Setahun Lebih
Pengesahan RUU BPJS di dalam ruang sidang paripurna sangat alot. Hal ini sesuai dengan pembahasannya yng berlangsung lebih dari satu tahun itu. Namun, akibat desakan para buruh itu, akhinya RUU BPJS I dan II dapat disahkan DPR. Hal ini menyusul kesediaan seluruh fraksi DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan RUU itu.

Namun, pembentukan badan hukum BPJS II yang mengelola jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun atau transformasi PT Jamsostek, baru akan dilaksanakan pada 1 Januari 2014 dan operasional paling lama Juli 2015. Kesepakatan itu terjadi, setelah lobi antarpimpinan fraksi maupun pimpinan Pansus.

Hingga Jumat sore, antarfraksi belum sepakat mengenai mulai beroperasinya BPJS II. Enam fraksi yakni PDI-P, Golkar, PKS, PPP, Hanura, dan Gerindra menginginkan BPJS II mulai beroperasi 1 Januari 2014. Adapun tiga fraksi yakni Partai Demokrat, PKB, dan PAN sependapat dengan pemerintah bahwa BPJS II mulai beroperasi 1 Januari 2016.

Adapun pembahasan BPJS I sudah disepakati pekan lalu. Disepakati, BPJS I beroperasi mulai 1 Januari 2014 dan langsung menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan, termasuk menampung pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PT Jamsostek (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Dalam pandangan akhir pemerintah yang diwakili Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, pengelolaan dana sosial pada kedua BPJS tetap perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, pemerintah mengusulkan dibuat katup pengamanan jika terjadi krisis keuangan maupun kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian.(dbs/irw/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2