Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Limbah B3
RI Kirim Balik Limbah Beracun Asal Inggris
Friday 16 Mar 2012 22:21:02
 

Pejabat KLH di pelabuhan Tanjung Priok memperlihatkan keberadaan peti kemas dengan limbah beracun (Foto: BBC.co.uk).
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Inggris sepakat untuk mengambil kembali 89 peti kemas atau 1.800 ton limbah beracun yang tiba di Indonesia pada Januari lalu. Peti kemas itu ditulis sebagai besi bekas, namun para pejabat Ditjen Bea Cukai membantahnya dan menyatakan bahwa yang ditemukan adalah cairan kimia beracun, plastik, dan limbah barang elektronik.

Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa peti-peti kemas yang berada di pelabuhan Tanjung Priok itu, dijadwalkan akan tiba kembali di Inggris pada Apri nanti. Memang berdasarkan hukum internasional, Indonesia dapat menerima besi bekas untuk didaur ulang, tapi bukan limbah beracun.

Menteri LH Balthasar Kambuaya telah menyatakan bahwa pemerintah menolak kiriman limbah beracun Inggris, ''Material yang dikirim ke sini (Indonesia-red) harus aman dan bersih. Tetapi yang dikirim ini melanggar hokum,'' tegasnya, seperti dikutup BBC, Jumat (16/3).

Sementara Andy Higham yang memimpin penyelidikan dari Badan Lingkungan Inggris akan kelolosan pengiriman limbah beracun itu menjanjikan langkah tegas sesuai dengan bukti yang didapat dari pengiriman ilegal limbah beracun ini.

“Berdasarkan dokumen yang menyertai pengiriman limbah beracun itu, secara jelas menunjukkan bahwa pengiriman dilakukan oleh perusahaan yang berasal dari Belanda dan Inggris,” jelas dia.(biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2