Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
BP Migas
Putusan Sela Kasus Kondensat BP Migas - TPPI
2020-03-09 14:06:47
 

Suasana Persidangan Kasus Kondensat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim yang diketuai Rosmina menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menolak eksepsi yg diajukan Terdakwa Randen Priyono dan Djoko Harsono dalam kasus kondensat BP Migas -TPPI. Dalam pertimbangannya Majelis hakim juga menyatakan eksepsi tersebut telah masuk pokok perkara.

"Mengadili, satu menerima dakwaa jaksa dan menolak eksepsi terdakwa, karena sudah memasuki pokok perkara. Dua, menyatakan sah surat dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Rosmina dalam putusan sela, yang dibacakannya pada Senin (9/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Usai persidangan, tim penasehat hukum mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, Tumpal H. Hutabarat mengatakan pihaknya menghormati putusan sela tersebut. Pihaknya juga akan membuktikan bahwa kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi.

"Penasehat hukum terdakwa siap membuktikan kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi. Karena tindakan yang dilakukan BP Migas, hanya melaksanakan kebijakan pemerintah," ujarnya.

Lebih lanjut Tumpal menyatakan bahwa kebijakan pemerintah itu merupakan tindakan administrasi, bukan tindak pidana korupsi. Karena tidak ada kerugian negara dalam penunjukan TPPI.

"Kebijakan pemerintah tersebut merupakan tindakan administrasi/ beleid pemerintah ( hukum administrasi negara) bukan tindak pidana korupsi. Serta tidak ada kerugian negara dalam penunjukan TPPI yang dimaksud dalam dakwaan tersebut," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > BP Migas
 
  Seorang Hakim Disenting Opinion Terhadap Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Kondesat Rp 37 Triliun
  Duplik Raden Priyono: Rakyat Membeli BBM Jadi Lebih Mahal Jika Kondensat Dijual Melalui Lelang
  Melaksanakan Kebijakan Pemerintah, Tidak Menerima 'Kick Back' Terdakwa Kondensat Terancam Dibui 12 Tahun
  Kasus Kondensat BP Migas, Jaksa Tuntut Terdakwa 18 dan 12 Tahun, PH: Tuntutan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
  Kasus Kondensat BP Migas - TPPI, Terdakwa: Pemberian Kondensat Kepada PT TPPI Berdasarkan Kebijakan Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2