Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
KAJS
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Cacat Hukum
Thursday 10 Oct 2013 17:31:29
 

Koordinator Tim Pembela Rakyat untuk Jaminan Sosial (TPRJS), Surya Tjandra, S.H., LL.M (Foto : ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada hari ini Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mengajukan Permohonan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang telah gegabah dalam membuat amar putusan, sehingga dapat dinilai cacat demi hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan No. 404/PDT/2012/PT.DKIJAKARTA yang isinya menyatakan, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.278/PDT/2010/PN.JKT.Pst Perihal Gugatan Warga Negara atas tidak dilaksanakannya Undang-Undang No.40 Tahun 2004 oleh Pemerintah dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, Ketua DPR, dan Menteri terkait selaku PARA TERGUGAT. (Total 11 Tergugat).

Menurut Koordinator Tim Pembela Rakyat untuk Jaminan Sosial (TPRJS), Surya Tjandra, S.H., LL.M, menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Sobari, S.H.,M.H. mengabulkan argumentasi Para Tergugat yakni: PN Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini karena pembentukan Undang-Undang merupakan kewenangan Legislatif (DPR) dan Pemerintah. UU BPJS telah disahkan oleh DPR RI (Tergugat II) pada tanggal 28 Oktober 2011 dan ditandatangani oleh Presiden RI (Tergugat I) pada tanggal 25 November 2011.

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding, menyatakan dalam provisi, “Menolak Provisi yang diajukan Para Penggugat”. Atas putusan tersebut, Tim Pembela Rakyat untuk Jaminan Sosial menyatakan keberatan, bahwa Para Penggugat tidak pernah mengajukan tuntutan provisi dalam gugatan tingkat pertama baik dalam Posita maupun Petitum.

Pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding Majelis Hakim, tidak pernah menyinggung permohonan Provisi dalam pertimbangan hukumnya dan dengan demikian amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tingkat banding dalam Provisi yang berbunyi: “Menolak Provisi yang diajukan Para Pemohon Kasasi”, cacat demi hukum.

Dengan putusan tersebut di atas, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku menurut Undang-Undang. Oleh karena itu, Kuasa Hukum KAJS, Tim Pembela Rakyat untuk Jaminan Sosial selaku Penggugat pada PN Pusat menilai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan yang gegabah dan tidak mampu melihat esensi Putusan PN Pusat secara mendalam atas gugatan yg diajukan oleh 120 orang warga negara yang peduli akan terwujudnya Sistem Jaminan Sosial Nasional di Indonesia terdiri dari Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Surya Tjandra juga menegaskan bahwa, sikap gegabah dan tidak mampu melihat esensi dari Majelis Hakim tercermin dari pertimbangan hukum yang disampaikan :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan dalam rangka mengambil alih tugas dan wewenang dari DPR dan Pemerintah (PARA TERGUGAT) dalam hal mengundangkan sebuah Undang-Undang sebagaimana diatur dalam UUD’45, melainkan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas dan wewenangnya sebagai akibat kelalaian yang telah dilakukan PARA TERGUGAT dengan tidak menjalankan perintah UU No. 40 Tahun 2004 dengan cara SEGERA mengundangkan Rancangan UU tentang BPJS.

Dengan telah disahkannya UU BPJS pada tanggal 28 Oktober 2011, justru telah membuktikan bahwa TERGUGAT telah secara nyata lalai melaksanakan perintah UU No.40 Tahun 2004. Pengesahan yg dilakukan oleh TERGUGAT merupakan wujud atas pelaksanaan Putusan PN Pusat yang dibacakan pada tanggal 13 Juli 2011. Oleh sebab itu Majelis Hakim PT DKI Jakarta telah salah dalam membuat pertimbangan hukum, dan tidak sepatutnya membatalkan Putusan tersebut.

Hingga saat masih terdapat kelalaian yg dilakukan oleh PARA TERGUGAT terkait perkara ini, dalam hal belum sepenuhnya peraturan pelaksana yang diperintahkan oleh UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN telah dibuat dan disahkan oleh TERGUGAT. Hal ini telah terbukti dimuka persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan PN Pusat yang bertindak dan melaksanakan kewenangan Yudikatifnya sudah suatu hal yang tepat, sebagai penegak hukum atas kelalaian atau Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dalam hal ini Pemerintah dan DPR. Mekanisme peradilan merupakan sarana yang dijamin oleh Undang-Undang bagi warga negara untuk mendapatkan “access to Justice” dalam wilayah Negara ini.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mencederai hukum dan rasa keadilan, daripada rakyat Indonesia yang terus berusaha memperjuangkan haknya untuk mendapatkan hak atas jaminan sosial sebagaimana diamanatkan UUD'45 Pasal 28 H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2).

Putusan tersebut juga telah mengebiri perkembangan sistem hukum di Indonesia yang telah mengadopsi paham perlu adanya kontrol atas penyelenggara Negara, melalui mekanisme peradilan dalam beberapa pilihan salah satunya adalah melalui Gugatan Warga Negara (GWN). Sudah ada beberapa GWN yang diajukan dan dikabulkan Legal Standing dari Para Penggugat oleh PN Pusat sebagai pihak yang berwenang untuk mengadili, seperti GWN tentang Ujian Nasional, GWN tentang Nunukan, dan GWN tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Dengan demikian putusan Pengadilan Tinggi pada tingkat banding telah keliru menerapkan pertimbangan hukum yang mengharuskan putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi membatalkannya;

Oleh sebab itu, TPRJS dan KAJS menyatakan sikap: Mahkamah Agung yang memeriksa perkara pada tingkat Kasasi yang telah didaftarkan oleh Pemohon Kasasi (KAJS) pada 10 Oktober 2013, harus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah salah menerapkan hukum dalam Amar Putusan dan sesat pikir dalam menyusun pertimbangan hukum;

Menuntut Pemerintah untuk melaksanakan putusan PN Pusat dan melaksanakan perintah UU BPJS, dengan segera menyusun dan mensahkan peraturan pelaksana yang telah diperintahkan;

Menuntut DPR melaksanakan tugas dan wewenang Pengawasan yang dimiliki terkait implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional dimulai dari Jaminan Kesehatan pada 1 Januari 2014.(bhc/rat/rls)



 
   Berita Terkait > KAJS
 
  KAJS Tolak Perpres Nomer 105
  Pelaksanaan BPJS Pemerintah Dinilai Melanggar Konstitusi
  Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Cacat Hukum
  KSPI Tolak Keputusan Hasil Rapat Pemerintah
  Komite Aksi Jaminan Sosial Tolak Data Sementara Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2