Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus PT Blue Bird Taxi
Putusan Hakim PN Jaksel Menuai Kecaman
Wednesday 18 Jun 2014 02:58:24
 

Suasana Sidang Gugatan di PT Blue Bird di PN Jakarta Selatan.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menghukum Mintarsih Latief mantan Direktur PT Blue Bird Taxi untuk mengembalikan uang gaji dan THR yang diterima selama 10 tahun sebesar Rp 40 miliar.

Putusan terkait perkara gugatan perbuatan melawan hukum PT. Blue Bird Taxi (Purnomo Prawiro) terhadap Mintarsih A Latief dan keluarga, dimana Hakim yang diketuai Suprapto dalam putusannya juga mewajibkan Mintarsih membayar kerugian immaterial kepada penggugat Rp 100 miliar. Total yang harus dikembalikan Mintarsih Rp.140 miliar.

"Itu putusan aneh dan patut dipertanyakan. Masa gaji yang sudah dibayarkan diminta kembali," kata Presiden KSPI Said Iqbal, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/6).

Menurutnya keberanian hakim yang memutus perkara seperti itu jangan sampai terulang pada tenaga kerja lain. "Direktur perusahaan saja bisa diminta gajinya dikembalikan, apalagi office boy yang tidak punya daya. Integritas hakim seperti patut dipertanyakan," ujarnya.

Selain putusan janggal dan aneh, menurutnya juga perlu dipertanyakan mengapa perkara diterima di PN Jakarta Selatan. Sebab, perkara tersebut seharusnya diselesaikan di peradilan hubungan industruial (PHI) jika memang menyangkut perusahaan dengan pegawai atau karyawan.

Dan jika menyangkut perbuatan melawan hukum dan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 310 dan 311 KUHP) masuk tindak pidana umum, bukan perkara perdata.

Apalagi tegasnya, pasal-pasal karet seperti pasal 310 dan 311 sudah dihapus oleh MK. "Makanya aneh aja mendengar ada putusan seperti ini. Hakim yang memutus perkara jelas melebihi kewenangannya," ungkap Said.

Dia menilai Hakim yang memutus perkara bertindak arogan dan terlalu berani mengambil resiko. Seharusnya hukum dijadikan sebagai alat untuk mencari keadilan, bukan hukum sebagai alat untuk mengintimidasi.

Sementara itu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Adami Chazawi kaget mendengar adanya amar putusan agar gaji dan THR pegawai perusahaan dikembalikan kepada penggugat dalam perkara tersebut. "Itu kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan putusan. Sehingga layak dikoreksi hakim Pengadilan Tinggi dan MA. Itu putusan aneh," ujar Adami dihubungi wartawan, Selasa (17/6).

Dijelaskannya putusan Majelis Hakim agar gaji dan THR yang diterima tergugat selama bertahun-tahun bekerja di perusahaan penggugat merupakan putusan yang tidak wajar. Apalagi yang menjadi dasar gugatan adalah perbuatan tidak menyenangkan. "Seharusnya kan dibuktikan terlebih dahulu perbuatan tidak menyenangkan yang dimaksud melalui pidana umum. Jadikan amar putusannya sebagai bukti otentik pada gugatan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Selain putusan itu aneh dan patut dipertanyakan, mengapa gaji yang sudah dibayarkan diperintahkan dikembalikan. Pekan lalu Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan untuk sebagian gugatan sebesar Rp 4,9 triliun yang dilayangkan bos PT Blue Bird Taxi, Purnomo Prawiro terhadap Mintarsih A Latief dan keluarga.

Dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel, Majelis Hakim yang diketuai Suprapto SH, menyatakan Mintarsih harus membayar Rp 140 miliar kepada penggugat. Rp 40 miliar berupa pengembalian pembayaran gaji dan THR yang telah diterima oleh tergugat, sedangkan Rp 100 miliar berupa pembayaran kerugian immaterial yang dialami tergugat.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, memutuskan tergugat satu Mintarsih, tergugat dua Dudung Abdul Latief telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat PT Blue Bird Taxi," kata Hakim.

"Menghukum Mintarsih dan tergugat dua Dudung Abdul Latief untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian materil dan imateril terhadap PT Blue Bird Taxi Rp 140 miliar," sambungnya.

Sementara itu kuasa hukum Mintarsih, Petrus Selestinus menyatakan putusan PN Jaksel dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum PT. Blue Bird Taxi (Purnomo Prawiro) terhadap Mintarsih A Latif, dkk. berupa mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, mengandung banyak kejanggalan dan kecurigaaan. Oleh karena semua bukti para tergugat tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, sementara seluruh bukti penggugat dipertimbangkan secara berulang-ulang. Selain dari pada itu gaji para tergugat yang telah dibayar oleh penggugat telah diperintahkan untuk dikembalikan kepada penggugat sebesar Rp. 140 Miliar dari gugatan Rp 4,9 triliun.

"Kejanggalan ini menjadi indikator telah terjadi perilaku menyimpang dari majelis hakim yang bisa diadukan ke KY, sementara terhadap keberatan terhadap isi putusan yang janggal tersebut akan dilakukan upaya banding," pungkasnya.(bhc/coy)



 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
  Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
  Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2