JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Yudisial (KY) bersama elemen jejaring perguruan tinggi menemukan banyak hakim yang melanggar serta tidak mematuhi hukum acara. Hal ini yang menyebabkan putusan hakim proposional dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Demikian hasil survei yang dilakukan KY bersama jejaring perguruan tinggi yang disampaikan anggota KY Jaja Ahmad Jayus dalam jumpa pers di kantor lembaga tersebut, Selasa (18/10). Survei ini dilakukan selama 2009-2011
Dari sejumlah pelanggaran pelanggaran tersebut, lanjut dia, masih ditemukan kasus dimana sejumlah terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum. Selain itu, ditemukan pula kasus indikasi putusan yang tidak proporsional dalam memuat pertimbangan para pihak, serta kurangnya elaborasi hakim terhadap keterangan-keterangan saksi kunci.
Diungkapkan Jaja Ahmad, ada yang paling mengesankan adalah masih ditemukannya sejumlah putusan yang dibacakan pada tanggal yang sama dengan tanggal musyawarah hakim. "Sekali pun ini bukan pelanggaran hukum acara, namun kesan ketergesaan tidak bisa dihindari," jelas komisioner KY tersebut.
Sementara itu, peneliti Joko Priyono mengungkapkan, pada 2009 dari 682 putusan yang diteliti, ternyata 175 putusan diantaranya (23,81%) tidak memenuhi hukum acara. Sedangkan pada 2010, dari 1.324 putusan yang diteliti, 225 di antaranya (14,06 %) tidak memenuhi hukum material. Lalu, pada 2011, dari 623 putusan diteliti, sebanyak 173 putusan (40,71%) tidak memenuhi hukum acara.
"Penelitian ini menggunakan metode berbeda, dimulai dari nama-nama hakim, kemudian cari putusan yang terkait dengan nama-nama tersebut. Hasilnya, seperti yang kami dapatkan tersebut," jelasnya.
Penelitian ini sendiri, melibatkan tim peneliti dari 15 unit jejaring peneliti. Jejaring ini berasal dari berbagai universitas di seluruh Indonesia. Hasil dari penelitian ini akan ditindaklanjuti dengan segera melakukan koordinasi dengan dengan Mahkamah Agung (MA) selaku pihak yang menaungi seluruh hakim. Langkah itu diambil, agar MA dapat memperbaiki kapasitas hakim dalam aspek hukum acara secara bersama-sama.(mic/spr)
|