Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Pupuk Kepercayaan Masyarakat, 80 Jaksa Bermasalah Ditindak
Monday 22 Jul 2013 20:08:26
 

Jaksa Agung Basrief Arief, Senin (22/7) di depan gedung utama Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Jaksa merupakan jabatan profesi di bidang penegakkan hukum, oleh karena itu sebagai seorang profesional, Jaksa harus memiliki 3 karakteristik, yaitu Keahlian (expertise), pertanggungjawaban sosial (social responsibility), dan memiliki rasa kesatuan dan keterikatan.

"Keterikatan itu, baik antara sesama sejawat maupun dengan anggota masyarakat yang dilayani (corporatness). Untuk itu, jaksa harus memiliki kemampuan mengembangkan keahlian dan mengembangkan hubungan, baik secara perorangan maupun kelembagaan dengan lingkungannya," kata Basrief kepada Wartawan, Senin (22/7) di Kejagung.

Dalam hal disiplin maupun tanggung jawab dalam tugas sebagai refleksi dari keimanan, Basrief mengungkapkan bahwa dari Januari 2013 hingga saat ini, kejaksaan telah menindak sebanyak 80 Jaksa yang telah melanggar kode etik.

"Iman dengan pengabdian, sehingga jaksa-jaksa yang bermasalah ditindak, sekarang ini aja sudah ada delapan puluhan jaksa (yang ditindak), kalau tidak dikikis habis pelan-pelan," jelas Basrief.

Dijelaskan Basrief bahwa, hukum ini memiliki dimensi yang luas. Tidak hanya sekedar aturan tertulis dalam suatu undang-undang saja, tetapi yang terpenting adalah, bagaimana hukum dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum sesuai harapan masyarakat.

"Sebagai bagian dari penegak hukum, kejaksaan senantiasa terus berusaha melakukan perbaikan menyangkut kelembagaan maupun sumber daya manusia. Ini agar kejaksaan semakin dipercaya dan diterima oleh masyarakat," pungkas Basrief.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2