Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
Puluhan Ribu Data Pemilih Tak Dapat Diberi NIK
Tuesday 03 Dec 2013 20:06:44
 

Ketua Bawaslu, Muhammad.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad mengatakan, puluhan ribu data pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak dapat diberikan nomor induk kependudukan (NIK). Pasalnya, KPU tidak dapat membuktikan keterpenuhan identitas kependudukan pemilih tersebut.

"Ada kurang lebih sekian puluh ribu (data pemilih), itu yang belum diberikan NIM oleh Dukcapil (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri). Itu disebabkan KPU belum bisa meyakinkan pemerintah terhadap keterpenuhan identitas kependudukan," ujar Muhammad seusai rapat dengan KPU dan Kemendagri di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).

Ia menuturkan, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada KPU agar data itu dilengkapi. Namun, lanjut dia, jika hingga dua minggu sebelum pemungutan suara, keberadaan pemilih tetap tidak dapat dipastikan, maka nama yang bersangkutan harus dihapus dari DPT.

"Kalau sampai dua minggu sebelum hari H, memang tidak bisa diyakinkan keberadaan orang itu, dan ada informasi dari masyarakat bahwa orang itu tidak ada, atau tidak bisa dipertanggungjawabkan identitasnya, harus. Supaya tidak menjadi potensi pemilih ganda," kata dia, seperti dilansir kompas.com.

Muhammad mengatakan, angka puluhan juta itu didapat dari cermatan pihaknya pada 10,4 juta data pemilih yang bermasalah dalam DPT. Selain angka tersebut, kata Muhammad, Bawaslu mengelompokkan dua kategori masalah data lain.

Dia mengatakan, kategori kedua adalah 7,1 juta data pemilih yang sebenarnya memiliki NIK. Namun, sebelumnya, baik KPU maupun pemilih yang bersangkutan belum menemukannya. "7,1 juta itu ternyata memiliki NIK di DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu). Jadi sesungguhnya NIK-nya ada, setelah dipastikan oleh Dirjen Dukcapil ditemukan angka itu," ujar Muhammad.

Dilanjutkan Muhammad, ada 3,3 juta data yang sudah diverifikasi oleh KPU. Atas data itu, katanya, Kemendagri telah memberikan NIK. "Dirjen Dukcapil sudah memberikan tiga koma sekian juta NIK berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU," lanjut dia.

Sebelumnya, KPU mengatakan, belum dapat menemukan NIK atas 3,3 juta pemilih. "Sekarang, berapa banyak yang NIK itu tidak ditemukan? Itu sekitar 3,3 juta," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.

Dia menuturkan, KPU dengan KPU daerah akan melakukan rapat koordinasi terkait pemberian NIK bagi pemilih yang tidak memiliki NIK tersebut. Ia memastikan, Rabu (4/12/2013) esok, NIK itu telah diberikan.

"Besok akan dipastikan pemberian NIK-nya. Siang ini kami juga akan bertemu KPU kabupaten/kota dan provinsi untuk memastikan berapa banyak pemilih yang harus diberikan NIK-nya," ujar Hadar.(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2