Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Hakim
Pukul Hakim di Persidangan, Tomy Winata Himbau DA Agar Patuh dan Taat Hukum
2019-07-19 14:46:02
 

Pengusaha Tomy Winata (TW).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Pengusaha Tomy Winata (TW) meminta kepada kuasa hukumnya yang berinisial DA agar patuh dan taat terhadap hukum.

Hal itu disampaikan TW setelah dirinya mendapatkan kabar terkait insiden pemukulan terhadap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dilakukan oleh DA pada Kamis 18 Juli 2019, dalam persidangan perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT, dengan penggugat pengusaha nasional, Tomy Winata (TW) melawan PT PWG.

"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi," ungkap Hanna Lilies, selaku juru bicara TW dalam keterangan resmi, Kamis (18/7).

"Kami dan TW sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang dan kami sangat menyesalkan. Padahal selama ini yang kami tahu DA bukan termasuk orang yang temperamental. Oleh karena itu TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata," tutur Hanna.

TW juga menghimbau kepada DA agar taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Sehubungan dengan peristiwa tersebut TW sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke Tanah Air," ujar Hanna.

Sementara, Polisi, dalam hal ini Polda Metro Jaya, telah menetapkan pengacara dari pengusaha ternama di Indonesia Tomy Winata, yang berinisial DA sebagai tersangka.

DA ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya yang memukuli hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/19).(hn/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2