Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Samarinda
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
2019-11-06 04:49:27
 

Hj. Puji Setyowati, SH., M.Hum Anggota DPRD Kaltim.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika meluncurkan layanan panggilan darurat 112 untuk mengatasi kesulitan warga kota tepian. Terkait layanan darurat 112, anggota DPRD Kaltim Puji Setyowati mengimbau kepada warga Samarinda agar dapat menggunakan panggilan darurat 112 secara bijak.

"Kami sangat mengapresiasi terhadap peluncuran layanan panggilan darurat 112, semoga fasilitas layanan ini berjalan dengan lancar sehingga dapat memberikan bermanfaat secara maksimal bagi warga, dan warga pun diharapkan dapat menggunakan layanan ini dengan bijak sesuai dengan kebutuhan," ujar Puji Setyowati, anggota DPRD Kaltim pemilihan Samarinda kota dari fraksi Partai Demokrat.

Layanan panggilan darurat 112 tersebut untuk mendukung pengiriman, dan penyaluran penyampaian langsung informasi penting yang menyangkut keamanan kota, keselamatan penduduk, bencana alam, marabahaya dan wabah penyakit.

Bentuk layanannya seperti permintaan ambulans, penanganan kebakaran, penanganan kecelakaan, penanganan tindak kriminal, terorisme, pohon tumbang, hewan buas, penanganan narkoba, dan lain-lainnya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2