Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Proyek Kereta Cepat
Proyek Kereta Cepat Sarat dengan Korupsi, KPK Harus Periksa Rini Soemarno
2016-04-13 13:09:59
 

Ilustrasi. Arief Poyuono, selaku Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, di Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mengutip isi konten berita yang berasal dari salah satu berita media online di Brunei one; brudirect.com yang disadur dari kantor berita Reuters pada Senin (11/4), adanya pengakuan Petinggi CRC limited Ji Wenlin and Zhou Yong Kang ditangkap karena kasus korupsi di Proyek Kereta Cepat China, yang juga mengungkap keterkaitannya dengan menteri BUMN Republik Indonesia Rini Soemarno terkait pembangunan kereta cepat Jakarta Bandung di Indonesia. yang menyatakan sebagaimana jika diterjemahkan dengan google translate bahwa:

"'Partai Komunis China dan Korupsi Jaringan Seluruh Dunia', Dalam pemeriksaan Ji Wenlin, Gubernur Provinsi Hainan dalam pertengahan Januari 2016 mengungkapkan pengakuan mengejutkan bahwa selama waktu Ji Wenlin dengan Zhou Yong Kang Komite Sentral Partai Komunis China mendirikan banyak proyek di berbagai negara."

"Ji Wenlin dan Zhou Yongkang mendapatkan Komisi Fee dari perusahaan perusahaan China mendapatkan proyek di berbagai negara Asia sekitar 10% sampai 20% dari setiap proyek. Salah satu perusahaan yang sering membantu adalah China Rail Way Konstruksi Limited. Di Thailand, Ji Wenlin dan Zhou Yongkang co-beroperasi dengan Thailand menyuap polisi Letnan Jenderal Pongpat Chayapan melalui proyek-proyek yang dilakukan oleh China Railway Construction sejak tahun 2006. Dengan India, Zhou Yongkang dan Ji Wenlin terkait sangat erat dengan mantan Perdana Menteri India Manmohan Singh dan Pakaj Bhujbal dan memiliki bisnis batubara."

"Di Indonesia, Ji Wenlin dan Zhou Yongkang memiliki hubungan yang sangat dekat dengan pemerintah Presiden Indonesia Pak Jokowi, dengan melalui ibu kedua negara Mrs. Rini Soemarno, yang saat ini memiliki jabatan menteri paling menentukan dalam pembangunan kereta api. Pada bulan Januari 2016, Ji Wenlin diatur pengiriman uang ke Ibu Rini Soemarno jumlah 5 juta USD."

"Saat Ji Wenlin dan Zhou Yongkang telah dihukum karena korupsi sangat besar selama 8 tahun terakhir. Ji Wenlin dalam hukum 14 tahun penjara dan Zhou Yongkang dihukum seumur hidup, seperti yang disajikan Wang Dan di Taiwan dalam seminar Dunia melawan korupsi awal pekan lalu,".

Baca klik disini. http://brudirect.com/article.php?id=1633#.VwvF67k9Akw.whatsapp

Terkait pemberitaan yang mengejutkan dari situs berita online ternama di Brunai brudirect.com yang disadur dari media top dunia Reuters.com tersebut, menurut anggapan Arief Poyuono semestinya Lembaga Antirasuah KPK RI harusnya berupaya untuk periksa Rini Soemarno terkait proyek kereta Cepat dengan China Railway Construction.

Soalnya, dalam sebuah berita media online Brunei one yang sadur dari Kantor berita Reuter bahwa dari pengakuan Petinggi CRC limited Ji Wenlin and Zhou Yong Kang ditangkap karena kasus korupsi di Proyek Kereta Cepat China di Thailand Dan divonis hukuman 8 tahun dan 14 tahun penjara.

Sedangkan, kedua pejabat China Railway Corporation limited ini dekat dengan Presiden Jokowi melalui the second mother if Rini Soemarno dan mereka hadir saat ground breaking projek Kereta Cepat Bandung- Jakarta. Ditambah dari pengakuan Ji Wen Lin Dan Zhou Yong Kang ,Rini menerima uang remittance dari CRC sejumlah 5 Juta dollar.

"Nah ...Pantas aja proyek di mark up hingga 77 Trilyun. Ternyata, Mba Rini terima uang Remittance 5 Juta Dollar terungkap dalam fakta persidangan korupsi Petinggi CRC dipengadilan rakyat China loh," ujar Arief Poyuono, selaku Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, di Jakarta, Rabu (13/4).

Sesungguhnya memang Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu juga tengah sedang menunggu data data tentang adanya remittance yang mengalir dalam pinjaman China Development Bank kepada tiga Bank BUMN. "Sebesar 4.5 milyar dollar yang diduga remittance yang diterima jumlahnya cukup besar dikisaran 50 juta dollar US," sambung Arief Poyuono menjelaskan lebih lanjut lagi.

Untuk itu kedepannya FSP BUMN Bersatu mendesak KPK untuk memgirimkan Tim investigasi ke China untuk memantau jalannya persidangan kasus korupsi Petinggi CRC terkait adanya remittance 5 juta dollar USA ke Meneg BUMN ,Dan melakukan kerjasama dengan komite pemberantasan korupsi China. Lalu kemudian, Kedua Pemerintah agar segera membatalkan kerjasama proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung karena sudah terindikasi adanya mark uap Dan praktek rente," pungkas Arief Poyuono, yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPP Partai Gerindra.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Proyek Kereta Cepat
 
  Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
  Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  KNKT dan Kepolisian Harus Lakukan Investigasi Anjloknya Kereta Konstruksi KCJB
  Legislator Sayangkan Minimnya Kajian Mengenai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung
  Biaya Kereta Cepat Membengkak, Wakil Ketua MPR: Saatnya Evaluasi Proyek-proyek Mercusuar
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2