Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PLN
Protes Pemadaman Listrik, Massa Rusak Kantor Walikota, Gedung DPRD dan PLN Kota Tarakan
Thursday 07 Mar 2013 00:09:32
 

Logo PLN.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kota Tarakan Kalimantan Utara Rabu (6/3) kembali ricuh. Ribuan massa merusak Kantor Walikota dan rumah pejabat Walikota Tarakan, dan massa juga merusak gedung DPRD Kota Tarakan dan juga Kantor PT PLN (Persero) Kota Tarakan. Aksi massa diduga dipicu kekecewaan pemadaman listrik yang berlangsung setiap hari yang diduga di provokasi oleh orang tertentu, ujar Walikota Tarakan Udin Hianggio ketika dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com pukul 19:30 Wita malam tadi.

Menurut Walikota, aksi yang digelar sejak Pukul 09:00 Wita itu, menghancurkan fasilitas kantor, kantor Pemkot, rumah jabatan, gedung DPRD dan kantor PLN. Ini tidak bisa dibenarkan, karena sebelum aksi mereka sudah umumkan baik di masjid-masjid meminta semua toko-toko tutup, jadi bukan hanya kemarahan warga dengan adanya mati lampu terus meneus, namun adanya provokasi oleh orang-orang tertentu yang memanfaatkan jelang Pilkada. "Saya minta agar Polisi bisa segera tangkap pelaku," tekan Udin Hianggio.

Walikota Udin Hianggio, mengakui bahwa akhir-akhir ini lampu selalu padam. Karena pengiriman gas dari Metco sangat menurun, demikian juga dari bunyi, sehingga drop sama sekali, sehingga sering terjadi pemadaman, jelas Walikota.

"Saya minta agar pelaku provokasi dan pengrusakan, supaya polisi segera mengusut dan menangkap pelaku. Karena izin aksinya damai, namun terjadi pengrusakan agar diproses secara hukum," tegas Udin Hianggio.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta saat dikonfirmasi media ini malam tadi membenarkan peristiwa tersebut, menurut Wisnu awalnya massa berunjuk rasa di 3 kantor Pemkot Tarakan, DPRD Tarakan serta kantor PT PLN (Persero) Tarakan dan berakhir Pukul 15:00 Wita setelah ada kesepakatan dengan Pemkot.

"Awalnya mereka berunjuk rasa di kantor Pemkot, DPRD dan kantor PLN Tarakan, lalu terjadi pelemparan dan pengrusakan di ketiga kantor tersebut, juga rumah jabatan Walikota, dan beberapa kendaraan juga dirusak. Aksi berakhir pukul 15:00 Wita," ujar Wisnu kepada BeritaHUKUM.com, Rabu (6/3) malam.

Wisnu menjelaskan, aksi unjuk rasa dipicu oleh pemadaman listrik di kota Tarakan, yang tidak kunjung teratasi sehingga mengakibatkan kekecewaan warga. Mengenai adanya provokasi oleh orang-orang tertentu, dia mengatakan kita tidak mengandai-andai, kita akan melakukan penyelidikan kalau adanya demikian, akan kita lakukan penangkapan, tegas Wisnu.

"Saat ini polisi Polres Tarakan masih melakukan penyelidikan, dan kalau demikian adanya dipicu provokasi yang menyebabkan pengrusakan, kita akan melakukan penangkapan," pungkas Wisnu.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > PLN
 
  Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
  Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
  Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
  Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
  Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2