Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penistaan Agama Islam
Prof. Yusril: Penangguhan Tidak Berlaku untuk Ahok
2016-10-16 07:01:26
 

Ilustrasi. Tampak Aksi massa masyarakat Jakarta saat Demo Aksi Bela Islam, Tangkap Penjarakan Ahok.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada alasan Polri untuk menangguhkan kasus dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengenai Surat Al-Maidah ayat 51.

Menurut dia, penangguhan itu berlaku setelah seseorang ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sedangkan, Ahok saat ini masih sebagai bakal calon Gubernur DKI di Pilkada 2017.

"Karena itu tidak ada penangguhan," kata Yusril kepada INILAHCOM, Jumat (14/10).

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-undang bahwa tidak ada alasan Polri untuk menangguhkan perkara yang menyeret Ahok mengenai dugaan penistaan agama Islam, karena memang laporan masyarakat terhadap Ahok ke Polri itu harus diproses hukum.

"Itu ada didalam KUHAP, jika seseorang dilaporkan melakukan tindak pidana wajib ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara, Yusril menafsirkan adanya Surat Edaran Kapolri lama era Jenderal (Purn) Badrodin Haiti yang menyebutkan kata calon kepala daerah tersangkut masalah hukum dan menjadi peserta Pilkada Serentak akan ditangguhkan proses hukumnya.

"UU tidak ada (mengatur), hanya SE Kapolri yang lama dan sekarang diikuti Kapolri baru (Jenderal Tito Karnavian). Tapi kalau gunakan tafsir a contrario, ketentuan itu tidak berlaku bagi bakal calon," tegas dia.

Sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya mempertimbangkan penangguhan proses hukum laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menghindari politisasi jelang Pilkada DKI 2017.

"Saya sudah sampaikan, mungkin saya akan laporkan kepada Bapak Kapolri supaya tidak terjadi politisasi untuk kepentingan tertentu," kata Ari.(aff/ris/inilah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2