Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Prijanto Mundur, Foke Jamin Layanan tak Terganggu
Monday 26 Dec 2011 16:37:40
 

Prijanto (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kekhawatiran terganggunya pelayanan di Pemprov DKI dengan mundurnya Prijanto sebagai wakil gubernur, diyakini tidak akan terjadi. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menjamin pelayanan terhadap warga Jakarta di segala bidang tidak akan terpengaruh dan terganggu dengan tidak adanya seorang wakil gubernur.

Fauzi juga berkomitmen tetap akan menjalankan tugasnya sebagai pemimpin di Provinsi DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya hingga selesai masa baktinya pada Oktober 2012. “Saya menjamin pelayanan masyarakat takkan terganggu, meski posisi wagub sudah tidak ada lagi. Sebagai pimpinan Provinsi di DKI Jakarta, saya menjamin tugas yang ditinggalkan wagub akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada,” kata Fauzi Bowo kepada wartawan, Senin (26/12).

Ditegaskannya, selama dia bekerja sebagai Gubernur DKI hingga masa baktinya pada Oktober 2012, tidak akan ada kesenjangan yang dapat merugikan masyarakat. Pihaknya akan berusaha sebaik mungkin untuk memperhatikan dan memprioritaskan kepentingan warga Jakarta. Ia pun bertekad akan menyelesaikan amanat rakyat Jakarta, termasuk dengan meningkatkan kesejahteraan warga.

Namun, Fauzi sangat menyayangkan keputusan yang diambil Prijanto, mengingat masa jabatannya hanya tinggal sepuluh bulan lagi. Apalagi jabatan yang kini diembannya merupakan amanat rakyat yang semestinya dijalani hingga selesai. "Saya berpendapat amanat yang saya dan Pak Prijanto terima dari rakyat baru akan selesai Oktober 2012," ujarnya yang disapa akrab Foket itu.

Namun, dia menghormati keputusan pengunduran diri yang dilakukan Prijanto sebagai wakilnya yang telah mendampinginya dalam memimpin kota Jakarta selama empat tahun (2007-2011). Keputusan Prijanto, lanjutnya, pasti didasarkan atas perhitungan dan pertimbangan yang sangat matang. “Pak Prijanto pasti sudah memperhitungkan segala aspek dari keputusan yang diambil. Saya hormati itu,” imbuhnya.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan terhadap surat pengunduran diri Prijanto, Pemprov DKI akan menyelesaikan prosedur pengunduran diri mantan Aster KASAD ini. Sedangkan untuk mengisi posisi wagub yang kini kosong, Fauzi akan menyerahkan seluruhnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Terpenting saya tegaskan bahwa warga Jakarta takkan mengalami kesenjangan dalam bentuk apa pun,” tegas Foke.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2