JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2017-2018, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan RUU APBN Tahun Anggaran 2018 beserta dengan Nota Keuangannya. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan bahwa untuk mendukung pertumbuhan pusat ekonomi dan pengembangan konektivitas antar Daerah, Pemerintah akan melaksanakan pembangunan jalan baru sepanjang 856 kilometer dan pembangunan irigasi sepanjang 781 kilometer.
"Beberapa program kegiatan Pemerintah dalam rangka peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan fasilitas dasar lainnya antara lain dilakukan melalui pembangunan dan rehabilitasi 61,2 ribu ruang kelas, pembangunan sanitasi air limbah untuk 853 ribu kepala keluarga, dan pembangunan rumah susun sebanyak 7.062 unit bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ucap Joko Widodo di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Pemerintah juga mengajak semua pihak untuk bekerja bersama, baik BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, maupun Pihak Swasta dalam pengembangan pembiayaan kreatif seperti melalui skema KPBU atau non KPBU guna bersama-sama mendanai pembangunan infrastruktur, lanjutnya.
"Dengan alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp761,1 triliun, sinkronisasi perencanaan dan penganggaran terus dilakukan untuk mendorong efektivitas pendanaan pembangunan. Selain untuk mendukung kegiatan pemerintahan di Daerah, anggaran tersebut penggunaannya juga untuk mendanai program pembangunan yang menjadi prioritas nasional, utamanya melalui DAK dan Dana Desa Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa utamanya ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik di daerah, menciptakan kesempatan kerja, mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi ketimpangan antar daerah," papar Joko Widodo.
Ia juga menyatakan, DAK Fisik akan diarahkan untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur layanan publik, afirmasi kepada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan transmigrasi. Dana Desa akan lebih diperkuat pemanfaatannya agar dapat memperluas pembangunan di desa, baik sarana maupun prasarana, dengan berbasis kinerja.
"Pengelolaan keuangan yang menjadi tanggung jawab Kementerian atau Lembaga dan pemerintah daerah, memerlukan dukungan penuh dari semua pihak, sehingga setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan dengan efisien dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Korupsi dan pemborosan uang rakyat tidak boleh ditoleransi," tandasnya.(dep,mp/DPR/bh/sya) |