Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Presiden SBY
Presiden Minta Perbaikan Jalur Pantura Selesai Tepat Waktu
Tuesday 04 Feb 2014 19:03:31
 

Presiden SBY saat mendengarkan paparan Wamen PU mengenai perbaikan jalur Pantura, di Kota Pekalongan, Jateng, Selasa (4/2) siore.(Foto: cahyo/presidenri.go.id)
 
PEKALONGAN, Berita HUKUM - Begitu tiba di Stasiun Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (4/2) pukul 15.15 WIB, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama para menteri yang menyertai kunjungan kerja ini langsung menuju ruas jalan di jalur Pantura yang rusak akibat tergenang banjir, persisnya di Jalan Mayjen S. Parman, Kota Pekalongan. Presiden meminta perbaikan jalur Pantura dilakukan tepat waktu.

Di jalan ini terdapat sejumlah lubang di beberapa titik. Tiga unit alat berat yang disiapkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah dioperasikan. Alat tersebut menambal jalan yang berlubang. Kerja perbaikan jalan ini sedikit terhambat karena hujan berintesitas sedang tengah mengguyur Pekalongan.

Menurut Wakil Menteri PU Hermanto Dardak mengatakan, curah hujan dengan intensitas tinggi dan sedang terjadi di Provinsi Jateng sejak 7 Januari lalu. Akibatnya terjadi kerusakan infrastruktur jalan raya, khususnya di Pantura, serta mengakibatkan banjir dengan tinggi genangan air 0,5-1,5 menter di beberapa tempat. Banjir terjadi di Pemalang, Pekalongan, Kendal, Semarang, Demak, Kudus, dan Pati.

Berdasarkan data Kementerian PU, lanjut Hermanto, curah hujan yang tinggi serta banjir telah merusak 30 persen jalan di jalur Pantura atau sekitar 130 kilometer. Panjang jalur Pantura Jateng sendiri mencapai 410 kilometer.

"Kementrian PU terus berupaya melakukan penanganan darurat agar jalan tetap fungsional dan tidak membahayakan pengguna jalan. Penanganan resmi permanen dilakukan untuk mempertahankan agar kondisi jalan tetap baik sesuai kondisi sebelumnya dan untuk meningkatkan nilai struktur dan umur rencana," Hermanto Dardak menjelaskan.

Presiden SBY meminta perbaikan jalur Pantura ini dilaksanakan tepat waktu. "Sehingga tidak membawa dampak yang makin buruk bagi masyarakat," kata Presiden SBY.

Turut dalam peninjauan ini, antara lain, Menko Perekonomian Hatta, Mensesneg Sudi Silalahi, Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, Mendikbud M. Nuh, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu, dan Gubernur JatengGanjar Pranowo.(yor/pdn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Presiden SBY
 
  Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
  Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
  Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
  Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
  'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2