Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PHK
Presiden KSPI Akan Adukan Permasalahan ANTARA ke Presiden Jokowi, ITUC, dan ILO
2019-08-18 09:22:49
 

Ilustrasi. Said Iqbal sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat memberikan keterangan kepada Wartawan saat demo Buruh di Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya menolak keras keputusan PHK paksa yang dilakukan manajemen Kantor Berita Antara terhadap 32 karyawan BUMN itu, dan akan melaporkan masalah ini ke Presiden Joko Widodo. Selain itu, KSPI juga akan melaporkan persoalan ini ke Presiden Jokowi serta ke Konfederasi Serikat Pekerja Internasional (ITUC) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO),.

Iqbal menilai, Keputusan Direksi Perum LKBN Antara pimpinan Meidyatama Suryodiningrat ini sudah melanggar hukum ketenagakerjaan, dan pihaknya mendukung penuh perjuangan Serikat Pekerja Antara (SP Antara) afiliasi ASPEK Indonesia.

"KSPI bersama ASPEK (Asosiasi Serikat Pekerja) Indonesia akan mengambil langkah organisasi untuk mendukung perjuangan SP Antara, memperkuat langkah hukum yang telah diambil SP Antara, serta melapor dan meminta dukungan (ITUC) dan ILO," kata Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (17/8).

Terlebih lagi, di antara para karyawan yang terkena PHK paksa itu adalah dua orang Jurnalis. KSPI memandang langkah manajemen Kantor Berita Antara itu sudah melanggar hukum ketenagakerjaan dan hukum internasional tentang perlindungan jurnalis.

Sehubungan dengan pelanggaran ini, SP Antara mengecam kebijakan dan keputusan Direksi Perum LKBN Antara tersebut karena dibuat tanpa alasan dan dasar yang jelas serta dilaksanakan dengan intimidasi dan tanpa pemberian kompensasi yang layak.

"Kami sangat mengecam kebijakan PHK Paksa oleh direksi Perum LKBN Antara yang dikeluarkan tanpa pemberitahuan dan pembicaraan sebelumnya dengan Serikat Pekerja Antara sesuai amanah PKB Perum LKBN Antara," kata Ketua SP Antara Abdul Gofur.

SP Antara juga meminta Direksi agar berhenti mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang kerap membuat resah dan menyulitkan karyawan, seperti pemutusan kontrak kerja 20 karyawan PKWT dan mutasi terhadap 3 orang pengurus serta 3 orang anggota SP Antara yang sarat dengan upaya Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting).

"SP Antara telah meminta bantuan advokasi kepada LBH ASPEK Indonesia, LBH Pers, AJI Indonesia, dan LBH Master Indonesia untuk melawan kebijakan kebijakan direksi Perum LKBN Antara yang tidak humanis itu," lanjut Gofur.(bh/sya)



 
   Berita Terkait > PHK
 
  10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
  Anggota DPR Ingatkan Proses PHK Harus Sesuai UU Ketenagakerjaan
  Komitmen Diaspora Membantu Korban PHK dan Terdampak Covid-19
  Kadin Perkirakan Angka PHK Lebih Besar Dari Data Pemerintah, Bisa Mencapai 15 Juta Orang
  Pemerintah Harus Siapkan Strategi Hadapi Gelombang PHK
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2