Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Reshuffle
Presiden Jokowi Diminta Segera Rombak Kabinet Kerja
2016-04-18 19:16:41
 

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi).(Foto: BH/gaj)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera merombak kabinetnya (reshuffle), mengingat waktu Pilkada 2017 sudah sangat dekat.

Jika reshuffle dilakukan berdekatan atau setelah Pilkada maka dinilai tidak akan efektif lagi. Karenanya, Ray melihat waktu yang tepat merombak kabinet adalah akhir ini atau paling telat awal Mei 2016.

"Juni sudah dimulai tahapan Pilkada, itu sangat berat dilakukan," kata Ray dalam diskuisi di Kedai Kopi Deli, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (17/4).

Hal serupa dikatakan Direktur Eksekutif Prakarsa, Maftuhan. Menurutnya jika ingin merombak kabinet, presiden harus melakukannya akhir bulan ini, atau tidak usah dilakukan sama sekali.

"Jika mepet dengan Pilkada, maka tidak akan efektif bagi para menteri, terutama menteri-menteri yang menempati posisi baru. Karena para menteri harus mempelajari dahulu cara kerja mereka," ujar Maftuhan.

Sebagaimana diketahui, isu perombakan kabinet kerja Pemerintahan Jokowi santer dibicarakan akhir-akhir ini. Berbagai spekulasi pun bermunculan terkait siapa-siapa yang akan menduduki atau terdepak dari kursi kabinet.(sal/sq/okezone/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Reshuffle
 
  Presiden Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju
  Jika Reshuffle Acuannya Kontroversi, Tiga Menteri Ini Layak Diganti
  Bongkar Pasang Menteri Kabinet Jangan Sampai Timbulkan Polemik
  Azis Syamsuddin Berharap Sosok Muda yang Matang dalam Kabinet
  Indonesia Butuh Sosok Abdul Mu'ti
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2