Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
ESDM
Presiden Jokowi Berhentikan Menteri ESDM Archandra Tahar
2016-08-15 21:40:14
 

Archandra Tahar diberhentikan dari jabatan Menteri ESDM.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyatakan, Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Menteri ESDM, Archandra Tahar, dari posisinya.

Sejalan dengan itu, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, sebagai pelaksana tugas menteri ESDM.

Hal itu dikatakan Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Senin petang (15/8). Pratikno, kepada pers dalam pernyataan pers khusus, tidak mengurai secara rinci sebab-musabab pemberhentian menteri itu.

"Berlaku efektif mulai besok pagi," kata Pratikno, yang didampingi Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi.

Publik mempertanyakan status kewarganegaraan Archandra Tahar, yang disebut-sebut berkewarganegaraan Amerika Serikat. Dia dilantik bersama beberapa menteri lain, pada seri perombakan ketiga Kabinet Kerja.

Ini adalah pertama kali menteri diberhentikan begitu cepat, kurang dari sebulan menteri itu bekerja.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyatakan, pemberhentian Menteri ESDM, Archandra Tahar, dilakukan Presiden Joko Widodo setelah memerhatikan berbagai hal.

"Untuk selanjutnya, menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, sebagai pelaksana tugas menteri ESDM sampai dengan diangkat menteri ESDM (baru) definitif," kata Pratikno, di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/7) petang.

Pratikno yang didampingi Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi, tidak mengurai lebih lanjut alasan dan makna kata-kata "memerhatikan berbagai hal" yang dia maksud itu. Dia hanya menyatakan, menyikapi soal kewarganegaraan dan informasi-informasi yang diperoleh.

Senin ini sebelum Pratikno memberi pernyataan pers, Wakil Presiden, Jusuf Kalla, berkata bahwa kewarganegaraan Tahar ini urusannya Sekretariat Negara.

Polemik Tahar ini bergulir sejak beredar pernyataan di WhatsApp, pada Sabtu lalu (13/8) tentang kewarganegaraan Tahar, yang dikatakan berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Guna menangkis tuduhan dan pengungkapan ini, tidak kurang Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, menyatakan, Tahar telah melepaskan status kewarganegaraan Amerika Serikat seiring menerima tawaran bergabung di Kabinet Kerja.

Saat Jokowi menawarkan posisi menteri, lanjut Wiranto, Tahar bersedia melepas kariernya dan meninggalkan Amerika Serikat, di mana dia telah bermukim di AS sejak 1996.

"Itu membuktikan dia memiliki nasionalisme yang bagus dan bersedia mengabdi untuk kepentingan bangsa. Karena itu, dia melakukan proses melepaskan kewarganegaraan Amerika Serikat dengan menyatakan sumpah serta menyerahkan paspor Amerikanya," ujar Wiranto.(am/Antara/bh/sya)




 
   Berita Terkait > ESDM
 
  Presiden Jokowi Berhentikan Menteri ESDM Archandra Tahar
  IPI Minta Pemerintah Harus Komitmen, Konsisten Penggunaan TKDN di BUMN, ESDM dan Operator Minyak
  Politisi PDIP: Sudirman Said Ikut Menikmati Petral
  Pernyataan Menteri ESDM untuk SBY Tidak Berdasar dan Kontraproduktif
  Menteri ESDM Harus Keluarkan Juknis untuk Implementasi PP No.70 2009
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2