Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Sejarah
Presiden Joko Widodo Resmikan Pusat Sejarah Konstitusi
Saturday 20 Dec 2014 04:43:10
 

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Ketua MK Hamdan Zoelva (kanan), Wakil Ketua MK Arief Hidayat (kiri) dan Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar (kedua dari kanan)) saat penandatanganan prasasti yang menandai persemian Pusat Sejarah Konstitusi, Jumat (19/12) di Gedung MK.(Foto: Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - “Wah, bagus yah!” seru Presiden Joko Widodo yang terkagum menyaksikan hologram pembacaan teks proklamasi oleh Presiden Pertama RI Soekarno. Hologram tersebut disaksikan Presiden sesaat setelah meresmikan Pusat Sejarah Konstitusi yang berada di lantai 5 dan lantai 6 gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Kekaguman Presiden dan jajarannya dimulai saat menginjakkan kaki di Pusat Sejarah Konstitusi yang dibangun di atas areal seluas 1.462,5 meter persegi tersebut. Kehadiran mereka disambut oleh pantulan holo screen dari sembilan Hakim Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Kemudian, usai membubuhkan tanda tangan di atas prasasti sebagai simbol peresmian, Presiden diajak menyusuri tiap zona dari Pusat Sejarah Konstitusi didamping Ketua MK Hamdan Zoelva, Sekretaris MK Janedjri M. Gaffar, dan para hakim konstitusi. Dengan wajah semringah, Presiden mendengarkan penjelasan dari Sekjen MK sambil memperhatikan tiap sudut pusat sejarah.

Pusat Sejarah Konstitusi yang dibangun sejak tahun 2013 merupakan wahana yang mendokumentasikan dinamika perjalanan sejarah konstitusi dan Mahkamah Konstitusi yang ditampilkan melalui perpaduan informasi, seni, dan teknologi. Pusat Sejarah Konstitusi dibagi ke dalam delapan zona, yakni Zona Pra Kemerdekaan, Zona Kemerdekaan, Zona UUD 1945, Zona Konstitusi RIS, Zona UUDS 1950, Zona Kembali ke UUD 1945, Zona Perubahan UUD 1945, dan Zona Mahkamah Konstitusi. “Secara umum, Pusat Sejarah Konstitusi ini didesain untuk menghadirkan kembali sejarah konstitusi ke tengah-tengah masyarakat secara runtut, utuh, sistematis, dan objektif,” ujar Janedjri.

Dalam sambutannya, Ketua MK mengatakan tujuan pembangunan Pusat Sejarah Konstitusi adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi, sekaligus sebagai upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan budaya sadar berkonstitusi, antara lain dengan menyajikan rentetan kronologi sejarah konstitusi dan Mahkamah Konstitusi secara sistematis agar sejarah menjadi lebih atraktif dan mudah dipahami.

Selain itu, Pusat Sejarah Konstitusi merupakan wujud kontribusi MK dalam membangun bangsa. “Meminjam kata-kata Presiden Soekarno, bangsa besar ialah bangsa yang menghargai sejarah bangsanya!, maka bangsa yang lupa diri akan sejarah bangsanya, selain menunjukkan kekerdilan bangsa itu, juga merupakan bangsa yang lalim dan ceroboh,” ujarnya, Jumat (19/12).

Seiring dengan itu, lanjut Hamdan, di atas Pusat Sejarah Konstitusi, terpatri harapan agar generasi penerus bangsa untuk benar-benar memahami dan menghargai sejarah bangsa dan sejarah konstitusinya. “Dalam hal ini, sejarah bangsa dan sejarah konstitusi amat identik. Sejarah konstitusi mencerminkan sejarah bangsa. Begitu pula sebaliknya. Pada saat sejarah konstitusi ditorehkan, di situ pula sejarah bangsa diukir dengan tinta-tinta yang abadi,” imbuhnya.

Kepada wartawan usai acara peresmian, Hamdan menjelaskan, Pusat Sejarah Konstitusi ini terbuka untuk dikunjungi oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa dipungut biaya. “Masyarakat, terutama para siswa SD, SMP, SMA, ataupun para mahasiswa dipersilakan belajar konstitusi di sini,” imbuhnya.(LuluHanifah/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Sejarah
 
  Hidayat Ingatkan Pesan Bung Karno Jas Merah
  PKS: Penghapusan Mata Pelajaran Sejarah Berbahaya dan Tidak Relevan
  Pengembalian Koleksi Museum Nusantara Belanda Diapresiasi
  Ketua DPR: Kita Harus Bangga Maha Karya Indonesia Diakui Dunia
  Presiden Joko Widodo Resmikan Pusat Sejarah Konstitusi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2