Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Agraria
Presiden Harus Koreksi Penunjukan WWF dalam Agenda Reforma Agraria
2017-10-26 05:54:25
 

Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam Fadli Zon memberikan kritikan dalam rilisnya atas penunjukan WWF Indonesia sebagai PMO pembentukan Sekber RAPS oleh pemerintah.(Foto: Arief)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, yang juga merupakan Ketua Umum DPN HKTI mengkritik terkait penunjukan WWF Indonesia sebagai Project Management Officer (PMO) pembentukan Sekretariat Bersama Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial oleh pemerintah. Menurutnya, tindakan pemerintah itu telah membuat agenda reforma agraria yang bersifat vital akhirnya jadi dianggap lelucon.

"Saya kira urusan reforma agraria sangat tidak pantas ditangani oleh sebuah LSM internasional yang bidang kerjanya juga jauh dari isu agraria. Keputusan itu harus dipertanyakan dan mestinya segera dievaluasi oleh presiden," katanya dalam rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (25/10).

"Secara kelembagaan, sekretariat bersama itu memang bisa saja melibatkan banyak pihak, termasuk LSM, atau aktivis LSM, tapi tentu saja dipilih yang kompeten dan telah berpengalaman dengan isu agraria. Ceroboh sekali jika pemerintah menyerahkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang menangani reforma agraria ini kepada unsur non-pemerintah. Apalagi, LSM yang ditunjuk ini adalah LSM konservasi lingkungan. Kekeliruannya jadi berlipat-lipat," papar politisi Gerindra ini.

"Reforma agraria merupakan isu yang bersifat lintas sektor dan lembaga. Menurut saya, untuk memudahkan koordinasi, seharusnya Presiden memimpin langsung koordinasinya," imbuhnya.

Insiden ini, sambung legislator dapil Jawa Barat tersebut, membuat kita jadi bertanya-tanya tentang keseriusan pemerintah dalam melaksanakan agenda reforma agraria. Dalam catatannya, meskipun pemerintahan saat ini telah menghidupkan kembali Kementerian Agraria, namun efeknya terhadap agenda reforma agraria belum banyak. Apalagi, hingga kini presiden belum juga menerbitkan Perpres Reforma Agraria.

"Pemerintah seharusnya memperhatikan bahwa sejak 2007 kita terus mengalami defisit perdagangan pangan. Laju permintaan pangan di Indonesia kini mencapai 4,87 persen per tahun, dan tak mampu dikejar oleh kemampuan produksi nasional. Salah satu sebab defisit perdagangan pangan adalah karena masalah agraria," jelasnya.

Jika dibandingkan dengan negara lain, kata Fadli lagi, meskipun sering disebut negara agraris, sebenarnya ketersediaan lahan pangan per kapita Indonesia amat sempit, hanya 359 meter persegi untuk sawah, atau 451 meter persegi bila digabung lahan kering. Angka itu jauh di bawah Vietnam, yang mencapai 960 meter persegi; Thailand, yang mencapai 5.226 meter persegi, atau Cina yang mencapai 1.120 meter persegi. Di sinilah pentingnya agenda reforma agraria.

"Sekali lagi, saya berharap presiden segera menegur Menko Perekonomian atas penunjukan WWF Indonesia sebagai Project Management Officer Sekber Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. Atau, jika penunjukkan itu memang sepengetahuan dan seizin Presiden, saya berharap keputusan itu segera dikoreksi," pungkasnya.(sc/iw/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2