Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia Akui Bantu Dana PON Riau
Tuesday 09 Apr 2013 00:07:34
 

Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia, Abdul Hamid Batubara saat menjawab pertanyaan para wartawan di gedung KPK, Senin (8/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas diperiksa tim penyidik KPK, Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia Abdul Hamid Batubara mengatakan kepada para wartawan bahwa, "kita tidak tahu persis seperti apa kasus dugan korupsi PON ini, namun kita siap terus membantu Komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk terus mendukung KPK," ujarnya Senin (8/4).

Ditambahkannya, "ada bantuan sebesar Rp 53 miliar yang kita berikan untuk PON Riau merupakan wujud kepedulian kita terhadap masyarakat Riau dan kontribusi kita, dan semoga dapat dimanfaatkan untuk masa yang akan datang. Kita bangun gedung serbaguna di Rumbai adalah media center di Pekanbaru, tenis meja di Dumai, api PON di Minas, dan Marching band," tambahnya.

Hamid sendiri semestinya diperiksa penyidik (KPK) dalam kasus dugaan skandal dana PON Riau pada Rabu (3/4) pekan lalu. Namun baru Senin ini Hamid datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, "Abdul Hamid diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal (RZ). Rusli Zainal adalah tersangka oleh kasus dugaan korupsi PON Riau," ujarnya. Selain Hamid Batubara, KPK juga hari ini memeriksa supir RZ, KPK sendiri sejauh ini belum mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Rusli.

Meskipun demikian, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah pribadi milik Gubernur Riau Rusli Zainal di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dua rumah bertingkat itu dilaporkan Rusli pada tahun 2008 bernilai Rp 705 juta, dan RZ juga masih belum ditahan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2