Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus Wisma Atlet
Presiden Balas Surat Nazaruddin
Monday 22 Aug 2011 05:26:04
 

Nazaruddin di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Presiden SBY membalas surat tersangka kasus suap wisma atlit SEA Games 2011, M Nazaruddin yang dilayangkan pada Kamis lalu (18/8) lewat pengacaranya, OC Kaligis. Dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana mengatakan, surat balasan tersebut telah diantarkan kurir kepada Nazaruddin, Minggu (21/8).

"Ini copy-nya. Aslinya sudah dikirim ke yang bersangkutan tadi siang. Tadi kita langsung mengutus kurir ke Mako Brimob (tempat Nazar ditahan). Sebelum konpres kita pastikan surat itu sudah diterima yang bersangkutan," tegas Denny sembari menunjukkan copy surat dari Presiden kepada wartawan.

Di awal surat balasan dua halaman yang dibacakan Denny itu, SBY menegaskan tidak akan pernah mencampuri kasus yang tengah membelit Nazaruddin. "Prinsip dasar non intervensi, penegakan hukum yg merdeka tersebut, diatur dan dijamin dengan jelas di dalam UUD 1945 peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Oleh karena itu, saya sarankan Saudara kooperatif menjalani semua proses hukum yang sedang berlangsung," papar Denny membacakan surat Presiden.

Kepada Nazaruddin, Presiden juga menyampaikan keyakinannya bahwa KPK akan bekerja secara profesional, independen dan adil dalam menangani kasus mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu. SBY juga meminta Nazaruddin agar menyampaikan seluruh informasi yang diketahui kepada KPK agar menjadi bernilai di hadapan hukum dan agar persoalan menjadi jelas serta tuntas.

"Termasuk informasi siapa saja yang harus bertanggung jawab, tidak peduli dari unsur manapun atau dari partai politik apapun. Karena, hukum tentu harus kita tegakkan berdasarkan alat bukti semata, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih. Dengan demikin, kita melaksanakan prinsip dasar persamaan di hadapan hukum yang juga dijamin dalam konstitusi," lanjut Denny panjang lebar menirukan isi surat yang ditandatangi Presiden itu.

Terkait masalah ketenangan keluarga Nazaruddin, Presiden dalam surat tertanggal 21 Agustus 2011 itu juga menegaskan, dalam semua kasus dirinya selalu memerintahkan aparat penegak hukum bekerja profesional dan menjamin keselamatan semua pihak yang terkait.

"Adalah menjadi tanggung jawab aparatur negara untuk menjamin ketenangan, kenyamanan dan keamanan seluruh warga negara, meskipun itu bukan berarti juga perlindungan atau kekebalan dari proses hukum jika warga negara yang bersangkutan terjerat suatu perkara," kata Denny mengutip dari isi surat Presiden.

Menurut Denny, isi surat Presiden tersebut sudah sangat jelas dan terang bahwa tidak boleh ada intervensi kasus Nazaruddin yang diduga memainkan banyak proyek pemerintah itu. "Presiden paham ini jadi perhatian masyarakat luas dan jadi penting Presiden menanggapinya agar persoalannya clear, tidak berkembang berbagai spekulasi. Kalau ada yang mengartikan lain, beginilah sikap resmi Presiden," jelas Denny.(ptc/irw)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2