Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Prancis
Prancis Membom Kelompok Islam Mali
Tuesday 12 Aug 2014 16:01:36
 

Prancis campur tangan di Mali dalam usaha mengusir kelompok terkait al-Qaida.(Foto: AFP)
 
PERANCIS, Berita HUKUM - Pasukan Prancis mengebom posisi kelompok militan Islam di Mali utara, Afrika barat. Empat atau lima bom dijatuhkan di daerah Esssakane, arah barat ibu kota Timbuktu hari Minggu pagi (10 Agustus), lapor wartawan BBC Alex Duval Smith di Mali.

Prancis masih belum memastikan keterlibatan dalam operasi terbaru ini.
PBB menyatakan milisi al-Qaida beroperasi di daerah tersebut. Bulan lalu bandar udara Timbuktu diserang roket.

Prancis memulai campur tangan di Mali pada bulan Januari 2013 dalam usaha mengusir kelompok terkait al-Qaida, yang telah menguasai bagian utara negara itu.

Bulan lalu pemerintah Prancis menyatakan telah membentuk operasi militer baru untuk menghentikan kemunculan kelompok jihadis di wilayah Sahel, Afrika.

Pada bulan Mei, dua pekerja kemanusiaan tewas karena kendaraan mereka mengenai ranjau darat di daerah tersebut.

Kelompok separatis suku Tuareg dan milisi terkait al-Qaida beroperasi di Mali utara.
Pemberontak Tuareg menyepakati gencatan senjata dengan pemerintah Mali pada bulan Mei dan kedua pihak telah mengadakan perundingan damai di Aljazair.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Prancis
 
  Gereja Katedral Notre-Dame di Paris Terbakar
  Prancis Tarik Duta Besar dari Italia, Mengapa Perseteruan 2 Negara Tetangga Ini Membesar?
  Prancis Rusuh Lagi: 125.000 Demonstran Turun, Toko Dijarah, 1.000 Ditahan
  Kerusuhan Prancis: Pemerintah Tunda Kenaikan Harga BBM Diesel
  Kedutaan Prancis di Burkina Faso di Serbu, 8 Petugas Tewas dan 80 Orang Luka
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2