Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
Prabowo: Tugas sebagai Pemimpin Tidak Sulit, Asalkan Gunakan Akal Sehatmu dan Cintai Rakyatmu
2019-03-15 07:50:46
 

Prabowo: Terima kasih rakyat Jambi. Insya Allah kita akan berjumpa lagi di masa yang lebih baik. Merdeka!.(Foto: @prabowo)
 
JAMBI, Berita HUKUM - Di depan ribuan masyarakat Provinsi Jambi, Calon Presiden Prabowo Subianto menjelaskan tugas pemimpin untuk rakyatnya. Sebagai pemimpin partai politik dan pernah memimpin pasukan elite di TNI, Prabowo sangat mengerti apa yang harus dilakukan saat menjadi Presiden RI 2019-2024.

"Tugas pemimpin menurut guru-guru saya dan dari semua yang saja pelajari itu hanya ada dua. Satu tegakkan keadilan, kedua buat rakyat sejahtera," tegas Prabowo di Ratu Convention Center, Kota Jambi, Kamis (14/3).

Pasangan Sandiaga Uno di Pemilu Presiden 2019 ini mengatakan, tidak sulit menjalankan amanah sebagai pemimpin asalkan memiliki hati dan niat yang tulus. Jika hal tersebut tertanam dalam kehidupan seorang pemimpin, maka

"Tugas sebagai pemimpin tidak sulit, asalkan gunakan akal sehatmu dan cintai rakyatmu. Ustad-ustad saya mengajarkan seperti itu, guru-guru saya mengajarkan seperti itu," kata Prabowo.

Menurut Prabowo, permasalahan bangsa saat ini tidak lepas dari peran para elite yang tidak peduli terhadap nasib masa depan Indonesia. Ketidakadilan dan kesenjangan yang dirasakan masyarakat, imbuh dia, seharusnya tidak terjadi kepada rakyat.

"Elite Indonesia sebagian besar hanya memikirkan dirinya dan keluarganya sendiri. Mungkin mereka sedang membangun dinasti. Hei kalian para elite, rakyat Indonesia ingin menjadi tuan di negerinya sendiri," kata Prabowo.(ps/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2