Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Sampah
Polud Runners Menggelar Lari Peduli Kebersihan Lingkungan di Monas
2018-04-01 12:35:23
 

Tampak suasana saat acara Polud Runners menggelar lari peduli kebersihan lingkungan di Monas, Jakarta, Minggu (1/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komunitas lari Polisi Udara atau Polud Runners menggelar lari peduli kebersihan lingkungan di monumen Nasional (Monas).

Sekitar pukul 08:00, start dan finish dilakukan di Monas, kegiatan dilakukan melalui rute Jalan Abdul Muis, Jalan Kesehatan, Gedung Paspampres, gedung Indosat dan Monas.

"Kita melalui rute yang ditetapkan sejauh 5 kikometer," Kata AKBP Penerbang Junin Koordinator Polud Runners di Monas, Minggu (1/4).

Menurutnya, tujuan diadakannnya acara tersebut untuk kesehatan dan juga kebersihan lingkungan.

"Selain berlari kita juga punguti sampah-sampah yang ada. Kita harus hidup sehat dan lingkungan sekitar kita harus bersih," lanjutnya.

Selama peserta berlari, sampah-sampah yang ada langsung dikumpulkan. Bahkan sampah berbahaya juga dipungut.

"Sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tadi ada seperti oli bekas. Ini kan bahaya bagi lingkungan. Makanya tadi peserta ambil dan dibuang pada tempatnya," jelasnya.

Hasil dari kegiatan terkumpul sebanyak empat karung sampah. Sampah dipilih berdasarkan tiga kategori di antaranya sampah organik, anorganik dan B3.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Sampah
 
  Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
  UU Pengelolaan Sampah Untuk Menjaga Lingkungan
  Ditjen PSLB3 KLHK Didesak Miliki Langkah Terukur Tangani Volume Sampah
  Sampah Plastik: Reduce dan Reuse Dahulu sebelum Recycle
  Implementasi UU Pengelolaan Sampah Perlu Diawasi
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2