Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polri dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,5 Ton Sabu Jaringan Timteng-Malaysia
2021-04-28 17:27:29
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 ton. Barang haram itu berasal dari sindikat perdagangan narkotika jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia.

"Kita (Polri, Bea Cukai dan Stakeholder) berhasil mengungkap penyelundupan 2,5 ton narkoba jenis sabu asal Timur Tengah," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4).

Dari pengungkapan itu, lanjut Sigit, sebanyak 18 tersangka terdiri dari 17 Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil ditangkap, salah satu di antaranya menerima tindakan tegas terukur hingga meninggal dunia.

Kemudian, satu lagi tersangka merupakan Warga Negara (WN) Nigeria.

"Peran dari tersangka, tujuh sebagai pengendali, delapan transpoter, tiga pemesan, di mana ada tersangka inisial KMK, AW, AG, A, NI, dan AL yang merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati, namun masih menjadi pengendali jaringan narkoba," beber Sigit.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa operasi pengungkapan dilakukan pada 10 April dan 15 April 2021.

Sigit mengungkapkan, terdapat tiga lokasi yang berbeda dalam mengungkap penyelundupan sabu tersebut.

"2 di Aceh dan di pertokoan kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta," ujarnya.

Ia melanjutkan, apabila ditotal dalam uang, sabu tersebut dapat bernilai Rp 1,2 triliun.

"Total apabila diuangkan maka kurang lebih senilai Rp 1,2 triliun," tukasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2