Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Saipul Jamil
Polri Tetapkan Saipul Jamil Jadi Tersangka
Monday 05 Sep 2011 16:36:19
 

Mobil yang dikemudikan Saipul Jamil (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Setelah menjalani pemeriksaan dan hasil olah tempat kejadian, suami korban Virginia Anggraeni (21), Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka. Pedangdut mantan suami Dewi Persik tersebut, dianggap tersangka karena kelalaian yang mengakibatan istri keduanya, tewas kecelakaan di KM 96,500 jalan Tol Cipularang, Purwakarta Sabtu (3/8) lalu.

“Ya, pasal yang dikenakan kepada Saipul Jamil adalah kelalaian. Namun sampai saat ini pihak Polres Purwakarta tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (5/8).

Anton menambahan, tewasnya Virginia akibat kecelakaan mobil yang dikemudikan Saipul Jamil dikarenakan remnya blong. Akibat tidak terkontrolnya mobil tersebut langsung menabrak pembatas jalan sebelah kanan, dan mobil terlempar, serta menggencet. "Dia bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalulintas (UU No 22 Tahun 2009)," jelas Anton.

Kecelakaan itu sendiri terjadi sekitar Pukul 10.10 WIB. Kapolres Purwakarta ABP Bachtiar setempat sebelumnya mengungkapkan bahwa kecelakaan tunggal tersebut akibat human error. Dugaan sementara, mobil merah marun bernomor polisi B 1843 UFU.

Pengemudi saat itu tidak bisa mengendalikan laju kendaraan ketika melalui jalanan yang menurun dan berbelok. "Mobil oleng lalu menabrak pembatas jalan di sebelah kanannya. Sempat berputar, terjungkir, lalu mobil terseret sekitar 35 meter," kata Bachtiar.

Istri Saipul Jamil meninggal dunia di tempat. Sementara, empat orang lainnya mengalami luka, termasuk Saipul Jamil, dan lima lagi selamat. Mereka kemudian dilarikan ke RS Evarina Etaham, Purwakarta, Jawa Barat.(pkc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2