Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polri Tangkap Peneror Bom Garuda
Thursday 06 Oct 2011 19:15:44
 

Pesawat Garuda Indonesia (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polisi menangkap enam orang yang diduga melakukan teror terhadap maskapai penerbangan Garuda Indonesia, pada Rabu (5/10) kemarin. Mereka diduga pelaku yang mengirimkan ancaman terror bom terhadap pesawat dengan nomor penerbangan GA–601 tujuan Manado–Jakarta.

“Kami sudah menangkap enam orang yang diduga melakukan teror bom pesawat Garuda. Ancaman itu dikirimkan melalui faksimili ke kantor penerbangan Garuda. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di pesawat, bom itu tidak ditemukan petugas penjinak bom,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/10).

Para terduga ini masih diperiksa petugas. Hal ini untuk mengetahui motif dibalik pengiriman pesan berisi teror bom terhadap pesawat miliki maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut. “Mereka masih kami periksa unhtuk mengungkap motif di balik terror bom itu,” jelas Antan yang enggan merinci identitas pelaku tersebut.

Sebelumnya, pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-601 jurusan Manado menuju Jakarta, mendapat ancaman bom. Ancaman ini disampaikan peneror melalui faksimili dari sebuah kantor media massa ke kantor Garuda.

pihak Garuda langsung melakukan penanganan secara Standar Operasional Prosedur (SOP). Tepak pukul 14.00 WIB, pesawat mendarat dan langsung ditempatkan di service area. Kemudian, pukul 14.30 WIB para penumpang dievakuasi. Setelah itu, petugas penjinak bom dari satuan Gegana Berimob Polri menyisir seluruh bagian pesawat. Namun, tidak ditemukan barang yang mencurigakan itu.(inc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2