Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemalsuan
Polri Periksa Tersangka Baru Kasus Surat MK
Monday 22 Aug 2011 06:18:24
 

Zainal Arifin Hoesein (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Tim penyidik Bareskrim Polri mantan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein pada Senin (22/8) ini. Pemeriksaan terhadapnya itu merupakan yang perdana, menyusul penetapannya sebagai tersangka baru pada Jumat (19/8) llau, terkait kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK.

"Penyidik Bareskrim besok (hari ini-red) akan melakukan pemeriksaan kepada mantan panitera MK Zainal Arifin sebagai tersangka," kata Kabid Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Minggu (21/8).

Menurut dia, Zainal akan diminta keterangan terkait keikutsertaannya dalam pembuatan draf surat yang diduga palsu itu. Pemeriksaan ini merupakan hasil serangkaian pemeriksaan, konfrontasi, dan barang bukti yang akhirnya menunjukkan keterlibatan Zainal dalam kasus tersebut.

Sedangkan terkait dalam utama kasus ini, Boy meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses penyidikan. Dijelaskan, penyidik selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah," jelas perwira menengah Polri ini.

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat MK. Ia diduga ikut serta dalam pembuatan draf awal surat nomor 112 Tahun 2009. Surat itu akhirnya menjadi dasar KPU menetapan Dewie Yasin Limpo sebagai anggota DPR RI dari Partai Hanura.

Sementara itu, juru bicara MK Akil Mochtar mengecam langkah Polri yang hingga kini belum mampu menyentuh pihak yang berlindung di balik kekuasaan. Padahal, yang bersangkutan itu adalah otak dari kasus pidana ini.

"Terlalu prematur penetapan (Zainal Arifi sebagai tersangka kasus pemalsuan surat MK) itu. Penyidik sangat diskriminatif. Zaenal itu hanya korban saja. Sementara pelaku yang menggunakan, menyuruh membuat, dan berkonspirasi dalam kasus itu masih berkeliaran bebas. Polisi keliatan (tunduk) terhadap orang-orang yang mempunyai backing kekuasaan," ujar Akil tanpa sungkan.

Menurut Akil, jika benar Zainal terlibat, untuk apa ia menolak pemberian uang oleh mantan ajudan Arsyad Sanusi. “Polisi masih belum punya nyali. Untuk itu, Pak Ketua (MK Mahfud MD) sudah menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi bagi Zaenal. Kami pun juga siap untuk diperiksa polisi, biar kasus jelas dan polisi dengan cepat membongkarnya,” tandasnya dengan nada tinggi.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2