Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Jembatan
Polri Bidik Kontraktor Pembangunan Jembatan Kukar
Tuesday 29 Nov 2011 17:35:28
 

Polri mulai bidik dugaan penyelewengan dana pembangunan dan perawatan jembatan (Foto: Kaskus.us)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim gabungan Polri secara intensif telah memeriksa beberapa saksi runtuhnya Jembatan Sungat Mahakam yang menghubungkan Tenggarong dan Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Bahkan, aparat penyidik segera memeriksa pekerja pihak Bukaka.

"Sudah 11 saksi dimintai keterangan. Kami akan lanjutkan lagi memeriksa enam saksi dari pekerja Bukaka yang melakukan pekerjaan perbaikan," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Sutarman kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (29/11).

Tak hanya itu, lanjut dia, petugas juga telah memeriksa keterangan 40 warga sekitar jembatan yang diduga mengetahui kejadian runtuhnya jembatan. "Jika memang ada pekerjaan perbaikan jembatan, kenapa jembatan tidak ditutup. Ini hanya penyelidikan awal yang masih bisa dikembangkan lebih jauh," Sutarman.

Pihak kepolisian sendiri, sekarang tengah mempelajari untuk mengarahkan dugaan adanya penyelewengan dana pembangunan dan kelalaian perawatan. Pihak kontraktor yang melakukan pembangunan dan perawatan Jembatan Kukar itu adalah PT Bukaka. Perusahaan ini merupakan milik keluarga mantan Wapres Jusuf Kalla.

Sementara itu, tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, menduga runtuhnya jembatan akibat putusnya tali Jembatan Kukar. "Kami menemukan ada tali jembatan yang putus, sehingga timbul efek domino yang akhirnya menyebabkan jembatan runtuh. Tapi kami belum mengetahui penyebab putusnya tali jembatan itu," kata ahli beton ITS, Prof. Priyo Suprobo.

Pihak ITS sendiri masih mencari penyebab putusnya tali tersebut. "Apakah putusnya tali jembatan itu disebabkan beban berlebih atau apakah beban berlebih itu disebabkan beban kejut, beban layanan, atau beban proses pemeliharaan, kami akan menelusuri semuanya," imbuh dia.

Sementara dari Kukar diperoleh informasi bahwa jumlah korban tewas akibat jembatan ambruk itu, bertambah lagi. Dari Posko di RS AM Parikesit diketahui tim SAR menemukan lagi korban. Kini, jumlahnya mencapai 20 korban tewas. Salah satu korban ditemukan 16 kilomter dari lokasi runtuhnya jembatan.(dbs/wmr/arf)




 
   Berita Terkait > Jembatan
 
  Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
  Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
  Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
  KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
  Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2