Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Salah Tangkap
Polri Bantah Densus 88 Salah Tangkap
Sunday 02 Sep 2012 22:02:16
 

Ilustrasi, Tim Densus 88 (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mabes Polri membantah Detasemen Khusus 88 Anti Teror salah tangkap terhadap pelaku aksi penembakan di Solo. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar mengatakan, penangkapan yang dilakukan Polisi telah sesuai dengan prosedur yang ada.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut, ada perbedaan jenis senjata api yang disita Polisi. "Tidak ada, sama persis senjata yang disita", kata Anang di Jakarta, Minggu (2/9).

Anang juga membantah jika penyergapan yang dilakukan Polri hanya operasi biasa. Menurut Anang, Polri tidak hanya menurunkan Densus 88 untuk mencari pelaku, tapi juga dari tingkat Polres hingga Mabes Polri melakukan kegiatan khusus untuk menangkap pelaku.

Anang juga menyebut, tewasnya seorang Polisi dalam proses penyergapan itu bukan berarti Densus 88 melakukan kesalahan. "Anggota Densus 88 melakukan tugas sesuai dengan prosedur yang ada. Bukannya tidak membahayakan tetapi tetap berbahaya, tetap menggunakan standar prosedur", kata Anang. Dia juga berharap, pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan secepatnya.(ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Salah Tangkap
 
  Salah Tangkap Kolonel TNI AD oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompolnas: Menunjukkan Ketidakprofesionalan dan Arogansi
  Komisi VIII Sesalkan Berulangnya Kasus Salah Tangkap
  Kapolda Janji Hukum Anak Buah yang Salah Tangkap Wartawan
  Salah Tangkap, Faisal Disetrum Oknum Polisi Aceh Utara Hingga Kritis
  Polri Bantah Densus 88 Salah Tangkap
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2