Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemerkosaan
Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Pemerkosa Guru SD
Tuesday 02 Apr 2013 19:11:22
 

Pelaku pemerkosa guru SD saat ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan.(Foto: mi/angga yuniar/am)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Teka-teki mengenai siapa pelaku pemerkosa yang disertai perampokan terhadap guru berinisial CD (24) di Ciputat akhirnya terkuak.

Selasa (2/4) dini hari tadi, polisi membekuk pelakunya, seorang pria berinisial HI (42). Ia ditangkap di rumahnya di Kampung Sawah, Kecamatan Pinang, Tangerang Kota.

"Ya benar sudah ditangkap," kata Ajun Komisaris Besar Hermawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Selasa (2/4).

HI ditangkap di rumahnya sekira pukul 01:00 WIB. Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Markas Polrestro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang guru perempuan berinisial CD (24), menjadi korban perampokan sekaligus pemerkosaan.

Peristiwa itu terjadi di kamar kosnya di Jalan Gelatik, Kelurahan Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (29/3) dini hari.

Akibat kejadian itu, CD dikabarkan mengalami syok berat.

Ajun Komisaris Syamsuddin, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ciputat, menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 01:55 WIB.

Sebelum kejadian, CD sedang tidur terlelap di kamarnya seorang diri, Saat itu korban tengah tertidur lelap, kemudian, dia mendengar jendela kamarnya berbunyi, seperti ada yang membuka dari luar.

"Ternyata benar, seorang laki-laki perampok masuk ke dalam kamar korban dan langsung menodongkan pisau," ujar Syamsuddin, Jumat (29/3).

Melihat pria tersebut menodongkan pisau, lanjut Syamsuddin, CD pun tak berani berteriak. Namun, antara CD dengan pelaku tersebut sempat terjadi perbincangan. "Korban bilang, 'Bapak punya anak perempuan tidak? Kalau punya silahkan ambil barang berharga saya, tetapi jangan merusak masa depan saya'," ucap Syamsuddin menirukan perkataan sang guru.

Namun, lanjutnya, perkataan CD tak digubris oleh pelaku. Oleh pelaku, CD langsung dibekap menggunakan bantal. Sejurus kemudian, pria bejat itu memperkosa korban. Usai memperkosa, lelaki penjahat itu tak langsung pergi.

Melihat ada barang-barang berharga di dalam kamar, ia pun mencurinya. Sebuah laptop dan ponsel BlackBerry Gemini yang terletak di atas tempat tidur digondol pelaku.

Dikatakan Syamsudin, pelaku diketahui masuk dari jendela tetangga kamar kos korban. Sebenarnya, di dalam kamar kos itu korban tinggal berdua dengan seorang temannya.

Namun, saat kejadian, korban hanya seorang diri karena sedang menderita sakit dan dirawat di rumah sakit. "Jadi totalnya ada enam pintu kos-kosan di tempat itu, tetapi hanya dia yang disasar oleh pelaku. Puas beraksi pelaku melarikan diri," kata Syamsuddin.(mbs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemerkosaan
 
  Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
  Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
  HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
  Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
  Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2