Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Polres Langsa Mediasi Warga Sungai Raya dengan PT Patria Kamo
Tuesday 04 Feb 2014 17:17:56
 

Kapolres Langsa AKBP Hariadi SH, Sik didampingi wakil Bupati Aceh Timur Syahrul dan Sekretaris Daerah Ihksan Ahyar saat berdialog dengan Warga masyarakat kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur dan Pihak Perusahaan Perkebunan PT Patria Kamo (Gajah Mentah) di ruanga rapat Kapolres Langsa.(Foto: BH
 
ACEH, Berita HUKUM - Jajaran Polres Langsa, Selasa (4/2) melakukan mediasi antara warga masyarakat Kecamatan Sungai Raya dengan pihak perusahaan PT Patria Kamo (Gajah Mentah) beserta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur di ruang rapat Kapolres Langsa.

Perusahaan perkebunan Patria Kamo yang terletak di Desa Gajah Mentah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Langsa, dimana pihak Warga menuntut perusahaan tersebut untuk segera angkat kaki dari desa mereka, karena perusahaan tersebut masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) nya sudah habis pada akhir 2013, namun perusahaan tersebut masih beropersi.

Dari pihak Pemkab Aceh Timur di wakili Wakil Bupati Syahrul, Sekretaris Daerah Ikhsan Ahyar, serta Kabag Hukum Iskandar SH, mereka berjanji akan menyelesaikan secepat mungkin.

Sedangkan dari pihak perusahaan di wakili Direksinya Syahril Hasballah, dan Asisten Kepala Khairil, Syahril Hasballah, meminta kepada pemerintah untuk menghitung aset perusahaan, dalam hal ini biaya penanaman, "karena perusahaan telah mengeluarkan uang yang cukup besar untuk pengganti biaya tanam, mohon di hitung," pinta Syahril.

Kapolres Langsa AKBP Hariadi SH, Sik memita kepada warga masyarakat dan karyawan serta pihak perusahaan, untuk saling menahan diri jangan bertindak anarkis, berilah kesempatan kepada kami pihak jajaran Polres Langsa dan Pemkab Aceh Timur untuk menyelesaikannya, segara kita bentuk Tim asitensi, "pinta Hariadi. Harapan saya, Warga akan mendapatkan haknya masing - masing," ujarnya lagi.

Sementara tokoh masyarakat yang terdiri dari pada Imam Mukim dan para Geuchik (kepala Desa) menerima dengan baik tawaran yang di berikan pihak negosiator.

Sementara salah Seorang tokoh masyarakat Abdurrahman, menyebutkan, "kalau selesai, selesaikanlah dengan baik, jangan ada persoalan dengan baik," pinta Abdurrahman.

Sementara Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul di dampingi Sekretaris Daerah Ihksan Ahyar dan Kabag Hukum Iskandar SH, saat di konfirmasi pewarta seusai pertemuan mengatakan, "jangan di publikasi dulu, tunggu saja semuanya selesai," ujarnya.

Saat ditanya kembali, sampai kapan batas waktu penyelesainya, orang nomor 2 di Pemerintahan Aceh Timur tersebut dengan arogan dan nada marah menghardik pewarta BeritaHUKUM.com, "kamu jangan tanya hal itu, kenapa kamu tanya-tanya terus, apa kamu tadi tidak masuk di ruangan rapat," hardik Syahrul.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2